Diperiksa Kejagung, Wagub Sumut Jelaskan Alur Dana Bansos

Kejagung telah menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Sumut periode 2012.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Des 2015, 23:22 WIB
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (12/10). Tengku Erry diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Selasa siang. Erry diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Utara.

"Pertanyaan pertama tentang proses hibah bansos yang saya jelaskan, bahwa calon penerima hibah bansos itu mengusulkan secara tertulis kepada Gubernur," ungkap Erry usai menjalani pemeriksaan di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Lalu, lanjut Erry, gubernur mengirimkan surat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diteruskan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengevaluasi soal calon penerima dana hibah dan bansos.

"Kemudian dikembalikan lagi kepada TAPD. Baru nanti TAPD mengusulkan dalam APBD, kemudian nanti dimasukan ke Kebijakan Umum Anggaran Pelafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sehingga menjadi APBD," jelas dia.


Mengenai apakah ada penerima hibah dan bansos dari eksekutif, Erry memberi penjelasan. "LSM-LSM itu ya memang itu di bawah Kesbang tentu itu dicek apa itu sudah diverifikasi, saya sampaikan yang verifikasi itu kan SKPD," kata dia.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos. Sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai Rp 2,2 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah, setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.

Sejauh ini tercatat ada 17 lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif, yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung menginvestigasi ke Sumut 2 pekan lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya