Sekjennya Jadi Tersangka, Ketua Buruh KSPI Marah

Rusdi dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) pada Senin 23 November 2015.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Nov 2015, 17:21 WIB
Tembakan Water Cannon membubarpaksakan aksi buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Polisi terpaksa menembakkan gas air mata karena aksi sudah melewati batas waktu yang disepakati. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi sebagai tersangka atas ricuhnya aksi demo buruh di depan istana, Jumat 30 Oktober 2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Rusdi.

"Kami sudah menetapkan saudara Rusdi sebagai tersangka terkait kasus demonstrasi buruh di istana, 30 Oktober lalu. Anggota juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata Krishna kepada Liputan6.com di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Krishna mengatakan, dalam surat tersebut, Rusdi dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) pada Senin pekan depan, 23 November 2015, pukul 10.00 WIB. "Diperiksanya Senin depan, jam 10 pagi."


Menanggapi status hukum Sekjennya, Presiden KSPI Saiq Iqbal menilai, tindakan polisi merupakan bentuk persekongkolan antara aparat dengan pemerintah dalam rangka menakut-nakuti kaum buruh. Iqbal menduga, polisi sengaja memanggil Rusdi pada Senin pekan depan karena besoknya buruh akan menggelar mogok kerja besar-besaran.

"Kami berharap kepolisian bekerja profesional, jangan ada tekanan kepada buruh dan 'pesanan'. Polisi jangan berpolitik. Kenapa saya bilang seperti itu, karena Rusdi dipanggil tanggal 23 November, di mana besoknya akan ada mogok kerja nasional," kata Iqbal kepada Liputan6.com.

"Ini teror hukum kepada buruh dengan cara menakut-nakuti," sambung Said Iqbal.

Polda Metro Jaya menetapkan 25 pendemo yang terdiri dari 22 buruh, 2 pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan 1 orang mahasiswa sebagai tersangka, karena dianggap memprovokasi massa buruh di depan Istana Negara saat unjuk rasa pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Meski demikian, kepolisian tidak menahan mereka. (Mvi/Sun)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya