Ditjen Pajak Akan Hapus Sanksi Pajak

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Barat, Sakli Anggoro memberikan keterangan pers, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)

oleh Nasuri diperbarui 19 Nov 2015, 23:00 WIB
Ditjen Pajak Akan Hapus Sanksi Pajak
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Barat, Sakli Anggoro memberikan keterangan pers, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Barat, Sakli Anggoro memberikan keterangan pers, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Barat, Sakli Anggoro memberikan keterangan pers, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Barat, Sakli Anggoro memberikan keterangan pers, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)
Suasana kantor pajak di Kebon Jeruk, , Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya