Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas ulang Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan anggaran milik Kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Dalam pelaksanannya, pencairan suntikan modal tersebut tetap harus mengantongi restu dari Komisi XI DPR.
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengungkapkan, DPR meminta kepada pemerintah untuk mengulang kembali pembahasan PMN dengan total senilai Rp 48,38 triliun di RAPBN 2016.
Rinciannya, suntikan modal Rp 40,42 triliun dialokasikan untuk 24 BUMN, PMN kepada organisasi atau lembaga keuangan internasional Rp 3,90 triliun dan PMN lainnya Rp 4,06 triliun.
"PMN kita minta dibahas kembali di Komisi XI. Kita lihat dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai BUMN tersebut. Tanpa itu, kita tidak akan setujui PMN, jadi bisa kami batalkan PMN itu," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Penolakan atau pembatalan mencairkan PMN kepada suatu BUMN, lanjut Fadel, dengan melihat pertimbangan rencana bisnis perusahaan pelat merah tersebut sampai jika dianggap terlalu berlebihan jumlahnya.
"Bisa dibatalkan. Pertimbangannya kalau memang tidak perlu diberi PMN, atau angkanya terlalu berlebihan. Misal jumlahnya mengkhawatirkan. Sebab belum ada PMN yang angkanya sebesar itu, jadi perlu dibahas ulang Komisi XI," jelas Politikus dari Fraksi Golongan Karya itu.
Fadel berkelit atau menjawab diplomatis saat ditanyakan mengenai baru ditetapkannya usulan pembahasan ulang PMN setelah Sidang Paripurna digelar untuk mengesankan RAPBN 2016 menjadi sebuah Undang-undang (UU).
"Kami harus lihat intinya APBN digunakan untuk anggaran desa atau infrastruktur. Hal-hal tadi kan bisa dibahas lagi di APBN-Perubahan 2016 pada April," papar Fadel.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengakui bahwa sebagian besar fraksi di DPR menilai jumlah PMN kepada BUMN ini terlalu besar dan berbanding jauh dengan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia. Ia mengatakan, PMN digunakan untuk membangun infrastruktur, pangan dan mendorong industri dalam negeri.
"Kami perhatikan banyak Fraksi menyoroti masalah PMN pada BUMN kita, karena jumlahnya lebih dari Rp 39 triliun terlalu besar. Tapi kami sepakat dengan pendapat tersebut, sehingga kesepakatan pemerintah dan Banggar adalah pencairan PMN harus mendapat persetujuan Komisi teknis terkait," tegasnya.
Itu artinya, Bambang menegaskan, pencairan PMN pada tahun depan harus seluruhnya mengantungi restu dari Komisi XI. Anggota Parlemen, sambungnya, dapat menolak pencairan suntikan modal bagi suatu BUMN meskipun sudah dianggarkan di RAPBN 2016.
"Mereka bisa saja menolak walaupun sudah dianggarkan, terutama kalau ada rencana bisnis yang kurang sesuai atau masalah governance kurang diperhatikan. Makanya kami sepakati keinginan DPR, bawah semua PMN harus diteliti dan diperhatikan efektivitasnya. Kalau ada BUMN yang diyakini tidak mampu, bisa ditolak," ujar Bambang.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR pun pernah menyepakati alokasi PMN kepada 40 BUMN sebesar Rp 64,88 triliun pada APBN-P 2015. Jumlah suntikan modal itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sayangnya, realisasi pencairan PMN tersebut baru sebesar Rp 28 triliun sehingga menjadi bahas evaluasi DPR untuk mengetok palu PMN tahun depan. (Fik/Gdn)
Komisi XI Masih Berat Setujui PMN BUMN
Pencairan PMN pada tahun depan harus seluruhnya mengantungi restu dari Komisi XI DPR RI.
diperbarui 30 Okt 2015, 16:21 WIB Fadel Muhammad
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kimia Farma Rugi Triliunan, Ternyata Ini Penyebabnya
Demo Buruh Tolak Tapera di Depan Patung Kuda, 1.416 Personel Gabungan Dikerahkan
Homeless Media Jadi Tren di Medsos, hingga Perlunya Kolaborasi dengan Industri Teknologi
Gus Baha Ungkap Solusi Sholat Khusyuk bagi Para Pekerja yang Waktu Istirahatnya Pendek
Top 3 News: Ibu Muda yang Lecehkan Balitanya di Tangerang Jalani Tes Kejiwaan
6 Fakta Menarik Gunung Bulu Nti di Palu yang Dekat dengan Kawasan Wisata Air Terjun
Kepercayaan Animisme, Dinamisme, dan Totemisme di Zaman Praaksara
Cuaca Besok Jumat 7 Juni 2024: Jakarta Pagi Hari Diprediksi Langitnya Cerah
Bukan dengan Jeruk Nipis, Ini Trik Hilangkan Lendir & Bau Amis Belut dengan 1 Bahan Dapur
Mobil Listrik Baru Huawei Berlabel Luxeed S9 Mulai Pamer Diri
Mbappe Antar Prancis Menang Atas Luksemburg
ART yang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang Meninggal Dunia