Bareskrim Tegaskan Kantongi Surat Pengadilan Geledah Pelindo II

Pengacara RJ Lino menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat pengadilan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Okt 2015, 21:17 WIB
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito menegaskan, pihaknya telah mengantongi surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait penggeledahan Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan 10 unit mobile crane.

"Kita kan enggak mungkin (tidak ada surat izin penggeledahan). Kita on the track," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Pernyataan Bambang ini membantah pernyataan tim pengacara Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, Rudi Kabunang yang menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik tak disertai izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bambang tetap bersikukuh pihaknya telah menjalani prosedur dengan benar terkait penggeledahan di PT Pelindo II. Termasuk mengantongi surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Terserah dia (pengacara RJ Lino) mau bilang enggak ada," ucap dia.

Bambang menyarankan, agar PT Pelindo mengajukan gugatan praperadilan bilamana penggeledahan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur hukum

"Kalau memang protes, praperadilan. Kan ada jalurnya. Kita siap saja," tegas Bambang.

Pengacara RJ Lino, Rudi Kabunang menganggap penggeledahan dan penyitaan di Pelindo II, Tanjung Priok pada Jumat 28 Agustus 2015 oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ilegal. Menurut dia, penggeledahan itu tak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"PN Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan penetapan sita," kata Rudi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang sebagai tersangka, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan. (Mvi/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya