Alasan Pemerintah Tak Jadikan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional

Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah belum menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Okt 2015, 14:26 WIB
Ketua DPR Setya Novanto, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menkes Nila F Moelok memberi keterangan usai menggelar pertemuan terkait kebakaran hutan dan kabut asap di Jakarta, Jumat (16/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah belum menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.

Sebab, kata dia, jika statusnya bencana nasional, maka penegak hukum tidak bisa menindak pelaku pelanggaran hukum atas kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan soal bencana nasional, kalau diartikan ini bencana nasional maka hanya akan mempersulit pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran," kata Luhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Luhut menyatakan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakar hutan yang telah mengakibatkan kabut asap. Menurutnya, penindakan itu berdasarkan hukum yang ada di Indonesia.

"Kita sampaikan dulu sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Sehingga kita punya tindakan lebih tegas kepada mereka (pelaku pembakar hutan)," tegas dia.

Pemerintah, lanjut Luhut, saat ini telah melakukan upaya-upaya serius untuk menanggulangi persoalan asap. Meskipun masih terkendala faktor El Nino yang menjadi salahsatu faktor penghambat utama upaya penanganan asap tersebut.

"Tapi hingga saat ini hotspot sudah jauh berkurang. Jarak pandang pun sudah cukup baik," tandas Luhut. (Dms/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya