Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, rapat intern yang telah dilakukan komisinya sepakat menghapus pasal kretek tradisional dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan.
Menurut dia, kesepakatan ini diambil setelah seluruh fraksi di Komisi X diberikan waktu untuk berkonsultasi sekitar dua minggu dengan pimpinan fraksi masing-masing.
"Rapat internal Komisi X yang dihadiri semua fraksi menyepakati pasal kretek tradisional dihapuskan dari RUU tentang Kebudayaan," ujar Riefky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Riefky menuturkan, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional. Karena masuknya pasal kretek tradisional menuai pro dan kontra.
Polemik itu muncul setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 14 September 2015. Kretek tradisional dicantumkan sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dipromosikan, bahkan difestivalkan.
"Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut," kata Riefky.
Perubahan materi RUU, termasuk penghapusan pasal, memungkinkan dilakukan menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 tahun 2014; Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib dan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tara Cara Penarikan RUU. (Dms/Sss)
Pasal Kretek Tradisional Dicoret dari RUU Kebudayaan
RUU Kebudayaan sebagai inisiatif DPR tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional, karena menuai polemik.
diperbarui 15 Okt 2015, 14:07 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gempa Magnitudo 6,5 Goyang Garut Tak Berpotensi Tsunami
Klasemen MotoGP 2024: Jorge Martin Asapi Rival usai Balapan Banjir Korban di Jerez
Penumpang Kapal Mendadak Melompat ke Laut di Perairan Pulau Rimau
Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tulungagung, Polisi Olah TKP
Keluarga Brigadir RAT Terima Hasil Visum
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Kabupaten Garut, Terasa di Jakarta
Gempa Garut Magnitudo 6,5 Getarkan Jakarta hingga Bandung, Tak Berpotensi Tsunami
Raja Charles III dari Inggris akan Lanjut Tugas Publik 30 Mei 2024 Usai Rehat Pengobatan Kanker 3 Bulan, Ke Sini Kunjungannya
Sinopsis Film The Operative, Kisah Perempuan Jadi Agen Rahasia
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Rudal Hizbullah Serang Konvoi Militer Israel Vs Gempuran Tentara Tel Aviv ke Lebanon, Warga Sipil Tak Berdosa Jadi Korban
Berwudhu dengan Makeup Masih Menempel di Wajah, Sah atau Tidak?