Menko Luhut: DPR dan Presiden Sepakat Revisi UU KPK Ditunda

Menurut Luhut, penundaan pembahasan revisi UU KPK dilakukan karena pemerintah saat ini tengah fokus melaksanakan program perbaikan ekonomi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 13 Okt 2015, 19:39 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Luhut menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) ke lembaga antisurah tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan rapat konsultasi mengenai revisi Undang-Undang KPK dengan para pimpinan DPR RI di Istana Kepresidenan. Rapat itu pun akhirnya menghasilkan‎ keputusan untuk menunda revisi UU KPK yang selama ini dianggap banyak mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. ‎

"Tadi konsultasi pimpinan DPR dan Presiden Jokowi telah dilakukan dan kita sepakat penyempurnaan UU KPK itu kita masih menunggu pada persidangan yang akan datang," ujar Menko Polhukam Luhut Panjaitan dalam jumpa pers usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Menurut Luhut, penundaan pembahasan revisi UU KPK dilakukan karena pemerintah saat ini tengah fokus melaksanakan program-program perbaikan ekonomi.

Ketua DPR Setya Novanto mengaku sepakat dengan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Namun dia mengisyaratkan akan tetap menggulirkan revisi UU KPK bila situasi ekonomi telah stabil. ‎

"Pertemuan ini memberikan suatu gambaran besar penyelesaian masalah ini. Khususnya akan membuat KPK lebih baik," kata Setya Novanto.‎

Selain diikuti Presiden Jokowi dan seluruh pimpinan DPR,  pertemuan tersebut juga dihadiri Mensesneg Pratikno, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menko PMK Puan Maharani, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. (Ron/Ali) ‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya