Senator Riau Sebut Pemerintah Kurang Cekatan Atasi Kabut Asap

Tidak hanya Kementerian LHK, Kemensos juga dinilai telah membuat kekeliruan dalam mengeluarkan kebijakan terkait musibah kabut asap.

oleh Sugeng TrionoDiterbitkan 10 Oktober 2015, 14:43 WIB
Seorang petugas pemadam dari Kementerian Kehutanan Indonesia, bersama anggota TNI menyemprotkan air ke hutan lahan gambut di Parit Indah Desa, Kampar, Riau, Rabu (9/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah. (REUTERS/YT Haryono)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus menilai, pemerintah kurang cekatan dalam menangani kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Akibatnya, bencana asap terus berlangsung hingga saat ini.

Menurut Intsiawati, ada sejumlah kebijakan yang tidak tepat dalam menangani bencana ini. Salah satunya sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang hingga saat ini belum menghentikan program pembukaan hutan.

"Kalau bagi saya, keluarkan saja 1 kalimat yakni 'untuk sampai waktu yang belum bisa ditentukan dari saat ini, semua proses hak pengembangan maupun hak pembukaan hutan untuk areal perkebunan, distop di seluruh hamparan kebakaran," ujar Intsiawati dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Senator yang juga pemimpin organisasi masyarakat Rumpun Melayu Bersatu dan Laskar Hulu Balang Melayu Riau tersebut juga menegaskan, tidak hanya LHK, Kementerian Sosial juga telah membuat kekeliruan dalam mengeluarkan kebijakan terkait musibah kabut asap.

Menurut Intsiawati, kementerian yang dipimpin oleh Khofifah Indar Parawansa tidak pernah berpikir untuk memberikan asuransi kesehatan kepada masyarakat dan para petugas yang menangani kebakaran hutan.

"Bayangkan, 2 sampai 5 tahun ke depan mereka kena sakit apa? Terpikir nggak pemerintah memberikan asuransi jaminan kesehatan, minimal pelayanan kesehatan untuk para satgas itu. Jawabannya tidak, kecuali Indomi. Hari-hari makan mi, tidak sepadan," pungkas Intsiawati. (Dms/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya