Pengusaha Rokok Sulit Sesuaikan Harga Saat Cukai Naik

Rencananya cukai rokok naik sebanyak 23 persen pada tahun depan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Sep 2015, 20:27 WIB
Ilustrasi Rokok 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengaku kesulitan melakukan penyesuaian harga jual ketika cukai rokok dinaikkan pada tahun depan. Wacana yang berkembang cukai pada tahun depan naik sebanyak 23 persen.

Sekjen Gappri Hasan Aoni Aziz menuturkan, keputusan untuk penyesuain harga tergantung pada pemerintah.

"Rokok itu harganya mulai tarif harga jual eceran (HJE) ditentukan pemerintah. Kita pada saat, misal komponen naik tidak bisa naikin tarif. Tidak kaya jualan apa bisa naikin," kata dia, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Ditanya mengenai usulan harga, pihaknya belum menyampaikan secara rinci.  "Tetapi semua tarif dari harga pada range berapa, kalau kita harus segitu," tuturnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan idealnya kenaikan cukai rokok pada tahun depan sebesar 5-7 persen dalam Rancangan Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

"Idealnya penerimaan RAPBN 2016 saya sampaikan antara 5-7 persen dari target tahun lalu yang dicanangkan atau dari realisasi. Target penerimaan 12 bukan penerimaan yang 14 bulan," katanya.

Dia menuturkan, kenaikan cukai yang tinggi akan menghantam industri rokok. Padahal, banyak orang bergantung pada industri tersebut.

"Saya tidak bicara melindungi pemodal rokok. Saya bicara industri ini menyerap tenaga yang jumlah  besar, menopang penerimaan negara besar," tandas dia. (Amd/Ndw)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya