Liputan6.com, Jakarta - Permohonan intervensi yang diajukan PT Adyaesta Ciptatama ditolak hakim tunggal praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Hakim tunggal Achmad Rivai menolak permohonan intervensi dengan alasan sudah diwakilkan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pengacara negara yang menjadi pihak Termohon dalam praperadilan tersebut.
"Setelah membaca permohonan intervensi. Pengadilan dalam perkara ini menolak permohonan intervensi, karena pemohonan sudah diwakilkan oleh negara," ujar hakim Achmad Rivai di Ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Hakim Achmad Rivai kemudian mempersilakan pengacara PT Adyaesta, Johnson Panjaitan meninggalkan ruangan sidang.
"Karena permohonan intervensi ditolak, pemohon intervensi dipersilakan meninggalkan ruang sidang," kata hakim.
Johnson langsung keluar ruangan sidang dan menyatakan kekecewaannya. Dia menduga ada permainan di balik kasus korupsi pelelangan penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang melibatkan PT Victoria Securities International Corporation (PT VSIC) pada 2003 silam.
"Kita pelapor sekaligus saksi korban, sudah BAP. Saya sudah lapor sudah 3 tahun lalu. Saya mencium ada yang enggak benar dari proses ini, dari segi waktu, hakimnya, sampai saya ditolak tadi. Kepentingan saya jadi terganggu," terang Johnson.
Pihak Kejagung menyatakan, menghargai keputusan yang diambil hakim tunggal Achmad Rivai terkait penolakan pengajuan intervensi tersebut.
"Artinya kan belum tahu persis di sana sebagai apa. Intervensi dalam praperadilan kan tidak dikenal. Hanya ada Pemohon dan Termohon," sambung Amir Yanto selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Amir menambahkan, pihak Kejagung selalu optimis memenangkan praperadilan yang diajukan PT VSI. Kejagung menilai prosedur penggeledahan yang dilakukan telah memenuhi prosedur, tidak seperti apa yang digugat PT VSI.
"Ya sudah sesuai ketentuan, kan ada izinnya, ada surat perintahnya. Kita dalam hal ini kan dalam rangka memberantas korupsi. Semoga hakim pun sependapat, karena yang memutuskan hakim," pungkas Amir.
PT VSI mengajukan praperadilan terkait dugaan salah prosedur penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. (Mvi/Mut)
Permohonan Intervensi Ditolak, Kejagung Yakin Menang Praperadian
Kejagung menghargai keputusan yang diambil hakim tunggal Achmad Rivai terkait penolakan pengajuan intervensi.
diperbarui 21 Sep 2015, 13:54 WIBKejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IKN Bakal Uji Ketahanan Teknologi Sistem Transportasi Cerdas
Didampingi Prabowo, Jokowi Sambut Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor
Anak Usaha Rukun Raharja, Indika Energy, dan Widodo Makmur Kerja Sama Kembangkan Compressed Bio Methane
100 Kata Bijak Silaturahmi Berdasarkan Hadis Sahih, Jangan Remehkan Berkahnya
STY Optimistis Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade, Pecco Bagnaia Hattrick di Jerez
Demo Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlanjut, Bentrokan Terjadi di UCLA
Angkasa Pura: Banyak Bandara Internasional Tak Efisien
Harga Kripto Hari Ini 29 April 2024: Bitcoin Cs Tergelincir ke Zona Merah
100 Kata-Kata Balas Dendam Terbaik yang Bijak dan Penuh Nasihat
Bolehkah Wanita Haid Berwudhu Sebelum Tidur? Simak Penjelasannya
Apple Ingatkan Pengguna Tak Ngecas iPhone Semalaman, Bisa Perpendek Umur Baterai
Anwar Fuady Ungkap Reaksi Anak-Anak Soal Rencana Menikahi Wiwiet Tatung: Semua Panggil Mama