Dilarang Beroperasi, Taksi Uber Urus Perizinan

Kepala Kantor Perwakilan taksi Uber Heru Putranto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan nasib mereka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Sep 2015, 03:41 WIB
Taksi Uber tidak memasang nama atau logo perusahaan, tidak ada lampu mahkota dan tidak menggunakan pelat nomor kuning.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melarang beroperasinya angkutan umum berbasis online, taksi Uber di Ibukota untuk sementara.

Kepala Kantor Perwakilan taksi Uber Heru Putranto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan nasib mereka. Lantaran, Uber diwajibkan mengurus perizinan jika masih ingin beroperasi.

"Mudah-mudahan secepatnya. Sesingkat-singkatnya akan terjadi. Kita akan bicarakan bagaimana format yang terbaik selama proses pengajuan izin ini dilakukan," kata Heru di kantor Dishub DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Heru menyebutkan, dalam pertemuan dengan Dishub DKI Kamis siang, mobil pribadi yang digunakan sebagai kendaraan umum harus memenuhi izin transportasi publik. Karena itu, untuk mengurus legalitas, pihak Uber juga perlu berkoordinasi dengan pemilik kendaraan sebagai mitra bisnis mereka.

Menurut Heru, sesuai arahan Dishub DKI, Uber harus mengajukan izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan penamanan modal asing (PMA), karena status kantor Uber yang merupakan kantor perwakilan. Sebab, berdasarkan aturan BKPM, kantor perwakilan tidak boleh mengambil keuntungan atau tidak boleh ada transaksional.

"Sekarang sedang berjalan pengajuan izin di BKPM. Dengan begini kita akan jadi perusahaan yang tentunya bisa dipantau dan juga kekhawatiran pembayaran pajak tidak terjadi, karena sudah pasti kita akan bayar pajak. Minggu depan kita akan koordinasi lagi dengan BKPM," ucap Heru. (Rmn/Nda)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya