Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pengarahan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto atau BW telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada 25 Mei 2015 lalu.
Rencananya pada Jumat 18 September 2015 besok, Bareskrim Polri akan melimpahkan Bambang dan barang bukti atas perkara tersebut ke Kejaksaan atau tahap II.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan bilamana ada perkara yang ditangani Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21, harus segera ditindaklanjuti. Termasuk perkara Bambang Widjojanto.
"Segera yang sudah P21 diserahkan ke Kejaksaan. Karena kalau tidak diserahkan ke Kejaksaan, kasusnya gantung. Harus ada kepastian hukum, sehingga bisa dilanjut segera lanjut ke kasus penuntutan," kata Badrodin saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (17/9/2015).
Sementara itu kuasa hukum Bambang, Muji Kartika Rahayu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat surat pemanggilan kliennya.
"Ya. Surat panggilannya sudah sampai hari ini kayaknya," ucap Muji.
Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri setelah menerima laporan Sugianto Sabran pada Jumat 23 Januari 2015 usai mengantar anaknya pergi sekolah.
Laporan dari Sabran ini juga pernah dibuat pada 5 Juni 2010 yang kemudian diperbarui pada 15 Januari 2015. Namun ternyata, laporan itu baru dibuat pada 19 Januari 2015.
Polri menyatakan, penangkapan Bambang Widjojanto berdasarkan 3 alat bukti, yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. (Ndy/Ans)
Berkas Dilimpahkan ke Kejagung, BW Segera Disidang
Kuasa hukum Bambang, Muji Kartika Rahayu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat surat pemanggilan kliennya.
diperbarui 17 Sep 2015, 06:49 WIBKapolri Jenderal Badrodin Haiti memimpin acara pelantikan Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kepala BNN di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (8/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sah, Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024
Melihat Jurus Trading ala Komunitas Saham
PLN Mobile Proliga 2024: Salip LavAni, STIN BIN Amankan Status Juara Putaran Pertama
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Menko Airlangga dan Sri Mulyani Blusukan ke Tanjung Priok Besok, Cek Apa?
Kembangkan Truk Pertambangan, Nusantama Berkah Gandeng Norinco Vehicle China
Awas! Cipratan Pipis Bisa Jadi Penyebab Siksa Kubur, Simak Penjelasannya
Hendropriyono Puji Prabowo Cerdas, Pandai dan Hebat
Baru Dilantik Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Langsung Tancap Gas Buka Rute Penerbangan
Penetapan Anggota DPRD Kota Malang Hasil Pileg 2024 Tunggu Hasil Putusan Sidang di MK
Link Streaming Saudi Pro League 2023/2024 di Vidio: Al Nassr vs Al Hilal
Upaya Menyelamatkan Masyarakat dari Rentenir, Eksistensi BUMDes dan BUMDesma Harus Diperkuat