Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan uji materi Otto Cornelis Kaligis perlu dilengkapi. Sebab, sejumlah dalil dalam permohonannya masih tidak jelas dan tidak bisa dimengerti.
"Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi, ada yang secara teknis harus dilengkapi," kata anggota Majelis Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebelumnya, Kaligis menguji Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dia mempermasalahkan keabsahan penyidik dan penyidikan KPK.
Pengacara kondang itu menilai frasa 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
Kaligis yang diwakili penasihat hukumnya, Muhammad Rullyandi menguji Pasal 46 ayat (2) UU KPK. Dia mempermasalahkan perlindungan tersangka dalam pemeriksaan penyidik. Dia merasa dirugikan atas berlakunya ketentuan-ketentuan di undang-undang tersebut.
Namun, majelis hakim mempertanyakan alasan Kaligis mempermasalahkan materi UU. Misalnya tentang frasa penyidik yang dinilai multitafsir.
"Apa betul dalam praktiknya menimbulkan pengertian yang multitafsir? Ini harus dikaitkan dengan kewenangan MK. Konstituitas norma atau implementasinya," kata Patrialis.
Hakim juga mempertanyakan dalil pemohon yang menyatakan UUD 1945 dibuat untuk mengakomodasi suatu kaum dan golongan tertentu. "Saudara harus jelaskan golongan atau kaum apa itu? Kalau bisa dibuktikan, karena ini bisa menjelekan suatu pihak tertentu," tutur Patrialis.
Hakim Wahiduddin Adams menyorot pokok materi perkara gugatan. Terutama soal definisi penyidik yang dipermasalahkan keabsahannya oleh pemohon.
"Tolong diuraikan lagi karena penyidik itu bisa saja pejabat dari PNS seperti kehutanan, imigrasi, Dirjen Hak. Jadi harus digambarkan praktiknya selama ini," ucap Adams.
Hakim Konstitusi Aswanto pun masih tidak paham dalil yang diajukan pemohon. "Apa yang dijelaskan dalam posita (alasan), kami masih sulit menangkap maksudnya apa? Apakah ini dipersoalkan masalah normanya atau bagaimana? Karena kami masih melihat justru ini yang dipersoalkan implementasinya," kata Aswanto.
Kaligis juga menilai haknya dilanggar karena penangguhan penahanannya ditolak KPK. Aswanto menjawab penangguhan penahanan memang hak seorang tersangka. Namun, penyidik juga memiliki hak untuk tidak mengabulkan.
"Subjektif, karena takut menghilangkan barang bukti, misalnya. Potensi melarikan diri dan sebagainya," kata Aswanto.
Menurut dia, dalil Kaligis tidak lengkap. Dia memperingatkan pemohon untuk membuat permohonan dengan dalil-dalil yang tidak berbelit-belit.
"Nah, ini kan Anda belum jelas menguraikannya soal ini. Jadi bikin laporan yang mudah dipahami hakim. Tidak usah berbelit-belit, sehingga betul ini masalah norma yang harus diuji, bukan implementasi seperti yang terlihat dari uraian saudara," kata Aswanto.
Rullyandi mengaku akan memenuhi permintaan perbaikan ini. "Saran-saran yang baik pasti akan kita lakukan perbaikan. Akan kami konsultasikan pada tim," ujar Rullyandi. (Bob/Ans)
Dalil Permohonan Uji Materi OC Kaligis Dianggap Berbelit-belit
Hakim Konstitusi masih tidak paham dalil yang diajukan OC Kaligis.
diperbarui 17 Sep 2015, 01:11 WIBOC Kaligis saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan Eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/09/2015). OC Kaligis dalam eksepsi nya meminta kepada hakim untuk menambah hari kunjungan untuk 257 orang. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Luar Biasa, Peternak Kambing Banjarnegara Ubah Kotoran Kambing Menjadi Energi Alternatif
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Adu Pemain Termahal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan, Siapa Juaranya?
Reaksi Polisi Saat Rio Reifan Ngaku Khilaf Pakai Narkoba: Setiap Tersangka Selalu Bilangnya Khilaf
Pokmas Bantah Kasus Perkosaan Gadis 17 Tahun di Area Wisata Pantai Pulau Merah
Top 3 Hari Ini: Selvi Ananda Tampil Beda dengan Rambut Panjang Bergelombang ala Hong Hae In Queen of Tears, Warganet Ramai-Ramai Panggil Bu
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Kakanwil Kemenkumham Lampung: Pemasyarakatan Bukan untuk Menjerakan
Cetak Sejarah Baru, Harry Kane Kejar Rekor Robert Lewandowski
Prabowo Rajin Dampingi Jokowi, Pengamat: Pertanda Transisi Mulus
80 Kata Mutiara PSHT yang Bijaksana, Penuh Pesan Moral dan Falsafah Hidup
Hasil Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Garuda Muda Paksa Skor 0-0 di Babak Pertama
Galeri 24 Tambah Gerai di Bali, Incar Pecinta Investasi Emas dan Perhiasan