Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, A Kirjuhari. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pada perkara ini, dia disangka menjadi salah satu pihak yang ikut menerima suap dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait pembahasan RAPBD tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2015).
Selain Kirjuhari, penyidik menjadwalkan memeriksa 2 orang anggota DPRD Riau periode 2009-2014 lainnya, yakni Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kirjuhari.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan yang menjerat Annas Maamun selaku gubernur. Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014 dan kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 6 tahun penjara.
Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Januari 2015, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Tak hanya Annas, penyidik menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Kirjuhari, sebagai tersangka. Politikus dari PAN itu diduga menjadi penerima suap dalam perkara Annas.
Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bob/Mut)
KPK Periksa Anggota DPRD Riau Penerima Suap Gubernur Annas Maamun
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
diperbarui 14 Sep 2015, 13:52 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Konsultasi PsikologiLaki-laki dan Perempuan Bisa Berteman, Kenali Ciri-Ciri Hubungan Platonik
7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYFokus Bertugas di LKPP RI, Elektabilitas Hendi Malah Melejit
Berita Terbaru
Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pileg PSI, Digantikan Guntur Hamzah
Penyebab Kecemasan Meningkat Saat Anda Menstruasi, Salah Satunya karena PMDD
Maidi Akhiri Masa Jabatan Wali Kota Madiun dengan Kirab Budaya: Saya Izin Meninggalkan Kantor Ini dengan Bahagia
Apa Kabar Proses Pengajuan Kebaya Sebagai Warisan Budaya Dunia TakBenda ke UNESCO?
Tarot Minggu Ini: Maksimalkan Kinerja
Sir Jim Ratcliffe Temui Agen Super, Bahas Strategi Transfer dan Minta Bantuan Carikan Pemain Baru
Momen Singa Ajari Anaknya Cara Memanjat Pohon di Hutan Afrika Ini Bikin Gemas
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional, Begini Dampaknya ke Bisnis Penerbangan
Pj Gubernur Bey Minta Pelaksanaan Operasional BRT Dievaluasi, Ada Apa?
Rio Reifan Ngaku Khilaf Saat Ditangkap, Polisi Selidiki Motif Sang Aktor Tersandung Narkoba Ke-5 Kali
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK, Ini Susunan Komposisi Hakim di 3 Panel
Kondisi Terkini Gunung Ruang, Ada Peningkatan Jumlah Gempa Vulkanik