Ketua dan Anggota PPK Divonis 6 Bulan

Ketua dan tiga anggota PPK Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, divonis enam bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Keduanya terbukti telah menggelembungkan suara caleg Golkar dan Hanura.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Mei 2009, 17:23 WIB
Liputan6.com, Belu: Ketua dan tiga anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, divonis enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 6 juta. Hakim pengadilan negeri setempat menyatakan, keempatnya terbukti menggelembungkan suara untuk calon legislator (caleg) Partai Golkar dan Partai Hanura.

Perolehan suara caleg Hanura melonjak menjadi 272 suara, padahal seharusnya 149 suara. Demikian pula dengan caleg Golkar yang hanya mendulang 80 suara, naik menjadi 283 suara. Para tersangka menyatakan banding atas putusan tersebut. Salah seorang tersangka, Benediktus Bria membantah melakukan kecurangan. Selisih yang ada hanya salah tulis karena mereka telah kelelahan.(UPI/VIN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya