Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan, akan menentukan sikap mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon lantaran menghadiri kampanye calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump, dengan ada atau tidaknya laporan yang masuk.
"Ada atau tidaknya laporan, MKD akan menentukan sikap. MKD jam 1 akan rapat internal," kata Anggota MKD Sarifuddin Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Politisi Partai Hanura ini mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR tersebut. Namun jika memang ada laporan, MKD akan memproses setiap laporan yang diterima. "Belum ada (laporan)," ungkap dia.
Anggota Komisi III DPR ini menyatakan, bila terbukti melakukan pelanggaran ringan akan mendapat teguran. Pelanggaran sedang akan dihilangkan dari susunan kepemimpinan DPR dan jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan di pecat.
"Ada 3 kualifikasi sanksi. Tergantung dari keputusan MKD. Apakah nanti masuk dalam kualifikasi pelanggaran yang mana. Apakah ringan, sedang berat," tandas Suding.
Rombongan DPR bertemu dengan calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump pada Kamis 3 September 2015. Dalam rombongan itu, ikut serta Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi VII Satya Yudha, dan utusan Presiden Eddy Pratomo.
Tujuan utama rombongan itu adalah hadir dalam Sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parlamentary Union di New York, AS pada 31 Agustus hingga 2 September 2015.
Fadli Zon menyampaikan, pertemuan yang berlangsung pukul 13.00 siang waktu setempat, di Trump Plaza lantai 26, Amerika Serikat ini bersifat informal. Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, pertemuan berlangsung 30 menit. Setelah itu, rombongan DPR diajak menyaksikan konferensi pers yang dilakukan Trump. (Mvi/Mut)
Mahkamah DPR Tentukan Nasib Setya Novanto dan Fadli Zon Siang Ini
"Ada 3 kualifikasi sanksi. Tergantung dari keputusan MKD," kata Suding.
diperbarui 07 Sep 2015, 11:51 WIBSejumlah anggota DPR melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jakarta, Senin (7/9/2015). Mereka menilai telah melakukan pelanggaran etik dengan menghadiri kampanye calon Presiden AS Donald Trump. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Brigadir RAT Bunuh Diri, Kompolnas Dorong Polri Sediakan Psikolog di Tiap Polres
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 28 April 2024
Simpel dan Berguna, Undangan Pernikahan Ditempel ke Produk Bumbu Instan
Lihat Alam Barzakh usai Mati Suri? Ini Kata Buya Yahya
Identitas Penumpang Kapal yang Nekat Melompat ke Laut di Perairan Lampung
Cerita Warga Cirebon Merasakan Getaran Gempa Garut
Dua Warga Pameungpeuk Dirawat Akibat Gempa Garut Magnitudo 6.5
VIDEO: Atap Bangunan Ambruk! Dampak Gempa Magnitudo 6,5 Garut
Indra Pratama Bantah Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Milik Mantan Menteri Fahmi Idris
Respons Anies soal PKB-NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Warga Kalibata City Jakarta Selatan Berhamburan
Viral Emak-Emak Paksa Minta Sumbangan Sambil Teriak-Teriak di Sukabumi