Liputan6.com, Jakarta: Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti soal masih semrawutnya penyelenggaraan olahraga di Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI, Jefirstson R Riwu Kore menegaskan kembali jika penyelenggara olahraga harus sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No:3 2005.
Jika tidak menuruti aturan, kata dia,Polri harus menindak penyelenggara olahraga yang bisa disebut ilegal tersebut."Konstitusi tegas mengatakan bahwa penyelengara kegiatan olahraga di daerah dan pusat harus mendapatkan rekomendasi dari induk cabang olahraga yang merupakan anggota resmi federasi internasional dari cabor terkait," katanya seperti rilis yang diterima media.
Dikatakannya, jika tidak ditindak tegas,maka ini berpotensi menimbulkan pelanggaran pembiayaan pembinaan cabor yang tidak sesuai dengan UU SKN nomor 3 tahun 2005. "Kami sudah minta ketegasan KONI termasuk perbaikan segera terhadap SK jenis cabor yang dipertandingkan pada PON Jabar 2016 yang berpotensi melanggar undang undang," bebernya.
"Kami minta Polri untuk menindak tegas bagi penyelenggara kejuaraan ilegal, dalam UU SKN sanksi pidana bagi pelaku penyelenggara ilegal ada Pasal 89 ayat 1, mengatakan hukuman penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp. 1 Milyar, Ingat kita ini negara hukum".
Penyelenggaraan kejuaraan olah raga prestasi oleh pihak pihak ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara dan pembinaan atlet cabor prestasi dalam menghadapi multi event internasional (seagames, asian games, Olimpiade), tetapi juga sangat membahayakan keselamatan (safety) para atlet. (Def/Ian)
DPR Minta Penyelenggara Olahraga Ilegal Ditindak
Penyelenggaraan olahraga di Indonesia kerap tidak patuhi UU SKN No: 3 2005.
diperbarui 02 Sep 2015, 00:45 WIBGedung DPR di Senayan, Jakarta.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
11 Rekomendasi Drakor yang Seru Sejak Episode Pertama, Dijamin Gak Bisa Berhenti Nonton
Berduel dengan Marc Marquez, Francesco Bagnaia Tampil Terdepan di MotoGP Spanyol 2024
Jelang Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Mohon Doa agar Garuda Muda Bisa Membuat Indonesia Bangga
Harga Emas Antam Merosot Hari Ini 29 April 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Umumkan Kehamilan Pertama, Ini 6 Potret Desy Genoveva Eks JKT48 dan Suami
Otoritas AS Ungkap Pelaku Penjarahan Artefak Zaman Majapahit Milik Indonesia
Mengenal Tari Rangkuk Alu dan Sejarah Hari Tari Sedunia yang Jatuh Hari Ini 29 April 2024
Prediksi Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Demi Tiket Olimpiade Paris
10 Mata Uang Tertinggi di Dunia 2024, 4 Teratas dari Negara Islam
Cek Fakta: Tidak Benar Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Umi Pipik Kenang 11 Tahun Ustaz Jefri Al Buchori Meninggal Dunia, Curhat Perjuangan Mendidik Anak-anaknya Jadi Saleh dan Salihah
Tabungan Danamon Save Cocok Buat Kamu yang Ingin Gapai Kebebasan Finansial, Ini Keuntungannya!