Ahok: Sekarang Anak Kecil Juga Bisa Hitung Pajak

Kini pedagangan tidak perlu khawatir lagi dikejar-kejar oknum pajak yang berniat memeras.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Sep 2015, 14:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mensosialisaikan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Dengan aturan ini, wajib pajak tidak perlu repot menghitung karena cukup membayar 1 persen dari omzet setahun bila kurang dari Rp 4,8 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, aturan ini sangat memudahkan masyarakat dan mendatangkan potensi penerimaan pajak lebih besar. Sebab, pedagang tidak perlu repot menghitung menggunakan pembukuan rumit seperti sebelumnya.

"Kalau perusahaan kecil mesti pakai akuntan pakai konsultan pajak kan capek. Kalau ini kan gampang satu persen dari omzet. Anak kecil juga bisa hitung. Rp 100 ribu cuma Rp 1.000 bayarnya, Rp 100 juta bayar Rp 1 juta," jelas Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Cara ini, kata Ahok, memudahkan warga membayar pajak. Mereka tidak perlu khawatir lagi dikejar-kejar oknum pajak yang berniat memeras para pedagang dengan alasan hitungan salah dan kurang biayanya.

"Karena mereka tidak ada NPWP. Mereka ketakutan mendaftar NPWP lho. Makanya ada PP baru itu kan. Dengan PP baru itu orang gampang, tidak ada juga oknum pajak bisa meras mereka kalau kamu dulu kan begitu daftarin NPWP langsung bikin laporan," jelas Ahok.

Dengan alasan itu pula, para pedagang jelas enggan datang ke gerai atau kantor pajak untuk membayar kewajiban mereka. Sehingga penerimaan pajak negara terus menurun.

"Orang toko kenapa enggak mau daftar pajak? Capek malas dikejar mulu. Nanti dibilang kurang bayar, diteken macam-macam kalau ini sama sama bisa ngitung," tutup Ahok. (Ahmad/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya