Hengki Kawilarang Divonis 11 Bulan Penjara

Hengki Kawilarang mendapat keringanan vonis penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 27 Agu 2015, 16:40 WIB
Hengki Kawilarang [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang divonis 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang putusan tersebut, Hengki terbukti bersalah melakukan penggelapan uang milik Jeng Ana.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Hengki Kawilarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Dengan begitu majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan, akan dikurangi dengan masa tahanan di penjara," kata hakim ketua, Asiadi Sembiring, di PN Jaksel, Kamis (27/8/2015).

jeng Ana

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Hengki dibui selama dua tahun tiga bulan. Meski begitu, baik Hengki dan JPU menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Pihak kami pikir-pikir," ujar Hengki. "Kami juga yang mulia (pikir-pikir)," sahut JPU.

Diakui Hengki, dirinya tetap berharap bebas. Namun, desainer spesialis artis itu belum bisa menentukan sikap yang akan ditempuhnya ke depan. Dengan begitu, Hengki akan kembali ke Cipinang dan tinggal menjalani sisa hukuman selama tujuh bulan ke depan.

Hengki Kawilarang [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Saya belum bisa komentar, nanti kuasa hukum saya saja. Kalau banding belum tahu, saya harus komunikasi dengan pengacara saya. Kalau dibilang puas, ya saya tentu inginnya bebas ya," tutup Hengki Kawilarang.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan vonis 11 bulan penjara. (Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya