News Flash: MK Pupuskan Impian Tenaga Honorer Menjadi PNS
Mahkamah Konstitusi mementahkan uji materi Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Uji materi itu diajukan oleh Rochmadi Sularsono yang berstatus pegawai negeri sipil di Ponorogo, Jawa Timur dan 3 tenaga honorer, yakni Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria.
Diterbitkan 26 Agustus 2015, 21:25 WIB Mahkamah Konstitusi mementahkan uji materi Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Uji materi itu diajukan oleh R
POPULER
Berita Terbaru
Soimah Ungkap Rahasia Pakai Mic saat Nada Tinggi di DA8, Penyanyi Harus Yakin
- 1 jam yang lalu
Pengakuan Ibu Manohara soal Kronologi Dugaan Premanisme yang Ia Adukan ke Bareskrim Polri
- 1 jam yang lalu
Martha Tilaar Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun, Putra Ungkap Detik-Detik Terakhir
- 1 jam yang lalu
Mayangsari Rilis Single Selama Kita Bersama Ciptaan Rian D'Masiv, Gelar Showcase Intimate
- 1 jam yang lalu
Gemerlap Grand Final 20th Miss Indonesia 2026 Siap Digelar, 38 Finalis Rebutkan Mahkota Idaman