Ribuan Peluru Aktif Sitaan Polda Metro Ternyata Sah Milik Polisi

Ada surat perintahnya dari Mako Brimob Kelapa Dua.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Agu 2015, 12:53 WIB
Barang bukti sejumlah peluru diperlihatkan di Polda Sulteng, Palu, Selasa (26/5/2015). Dua orang dari kelompok sipil bersenjata tewas, sementara dua anggota Polisi terluka. (Liputan6.com/Dio Pratama)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya meloloskan 3.000 peluru aktif yang sempat disita di Bandara Soetta pada Senin 24 Agustus 2015. Ribuan aminusi itu diketahui akan dikirim ke Papua Barat atas permintaan Polda setempat untuk keperluan latihan.

"Sudah kita periksa dan itu sah permintaan Polda Papua Barat. Ada surat perintahnya dari Mako Brimob Kelapa Dua. Keperluan untuk pelaksanaan latihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Iqbal menjelaskan, pengiriman amunisi itu sempat bermasalah lantaran karyawan perusahaan kargo yang membawanya tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Penerimaan Materiil (SPPM).

"Permasalahan kemarin kenapa diperiksa karena petugas yang membawa (amunisi) tak mampu menunjukkan surat SPPM. Dokumennya ketinggalan," terang dia.

Pengiriman melalui Bandara Soekarno-Hatta dinilainya sudah sesuai prosedur. Ia juga menjelaskan alasan pengiriman dilakukan melalui pesawat kargo di bandara terbesar di Indonesia itu.

"Dibawa lewat bandara supaya cepat, karena keperluan mendesak untuk latihan di daerah terpencil. Pihak bandara juga sudah koordinasi, jadi pengiriman sudah sesuai SOP," tandas Iqbal.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyita amunisi senjata api yang akan dikirim ke Papua Barat karena tidak disertai dokumen resmi. Amunisi yang disita meliputi peluru kaliber 38 SP sebanyak 575 butir, kaliber 7,62 x 51mm sebanyak 1.000 butir, kaliber 9 x 19 mm 500 butir, dan kaliber 5,56 x 45 mm sebanyak 877 butir.

Peluru aktif tersebut rencananya akan dikirim ke Jayapura, Papua menggunakan Pesawat GA 656 pada Senin 24 Agustus 2015 sekitar pukul 23.30 WIB. (Ali/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya