Muncikari RA Kembali Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

RA disangka sebagai penjaja jasa esek-esek yang melibatkan artis sebagai pekerja seks komersial (PSK)-nya.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 26 Agu 2015, 10:11 WIB
Tersangka mucikari artis, Robbie Abbas (RA) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Sidang berisi agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan sebagai mucikari prostitusi artis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kasus prostitusi yang melibatkan Robbie Abbas atau RA sebagai muncikari kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. RA disangka sebagai penjaja jasa esek-esek yang melibatkan artis sebagai pekerja seks komersial (PSK)-nya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hingga saat ini belum diketahui siapa saja yang akan bersaksi dalam persidangan tersebut.

"Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksinya ada 3 orang," kata kuasa hukum RA, Pieter Ell kepada Liputan6.com, Rabu (26/8/2015).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Effendi Muhtar ini akan berlangsung pada siang hari. Menurut Pieter, sidang akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus prostitusi yang menjadikan RA tersangka sempat menghebohkan pemberitaan media nasional. Hal itu dikarenakan RA sebagai muncikari menjajakan PSK dari kalangan selebriti.

Bukan hanya itu, RA juga mematok tarif yang cukup fantastis untuk PSK yang dijajakannya mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 200 juta per kencan. Dikabarkan banyak kalangan pejabat dan petinggi negara yang menjadi klien RA dalam bisnis haram ini. (Cho/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya