Antisipasi Krisis, DPR Percepat Pembahasan RUU JPSK

Kondisi ekonomi global bergejolak menjadi pertimbangan pembahasan RUU JPSK jadi prioritas.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Agu 2015, 14:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait.

Liputan6.com, Jakarta - ‎DPR RI bakal memprioritaskan penyelesaian pambahasan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan/JPSK. DPR menganggap ini adalah landasan hukum yang penting dalam mengantisipasi adanya krisis atau gejolak yang diakibatkan sentimen global.

Anggota DPR RI Komisi‎ XI Maruarar Sirait‎ mengusulkan dalam sidang paripurna DPR RI dengan Pemerintah untuk mempercepat dan memberikan 'jalan tol' bagi RUU JPSK tersebut.

"Saya juga imbau banyak Undang-undang yang jadi prioritas dibahas, tapi kami usulkan agar RUU JPSK jadi prioritas untuk bisa dibahas di DPR saat ini. Jangan lagi sampai terulang kalau ada problem (ekonomi) tapi tidak ada lagi protokol yang harus legal, akurat dan cepat," kata Maruarar di Geudng DPR RI, Selasa (25/8/2015).

Ia menilai, UU JPSK ini akan menjadi hal yang sangat penting di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ancaman, baik dari rencana pengurangan stimulus oleh bank sentral Amerika Serikat/The Federal Reserve, dan juga perang mata uang (currency war) yang dilakukan China dan Vietnam.

Dengan adanya UU JPSK tersebut juga dapat membantu dunia usaha dalam menentukan sikap dalam menjaga prospek bisnisnya kedepan meski kondisi ekonomi Indonesia tengah melemah.

Maruarar menuturkan, apa yang terjadi pada ekonomi Indonesia saat ini dinilai masih jauh dari krisis.‎ "Ini kondisi yang berat tapi belum krisis, kita tahu bahwa cadangan devisa masih cukup kuat, kami baru adakan pertemuan dengan BI dan OJK, kita juga tahu bahwa BI, OJK dan pemerintah bersinergi baik dan harmonis," tegas Maruarar.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Sidang Paripurna‎ yang merupakan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan‎ siap membantu apa yang diusulkan Maruarar dan meminta Komisi XI untuk segera mempercepat pembahasannya untuk kemudian disahkan dalam sidang paripurna. (Yas/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya