Liputan6.com, Jakarta - Menyadari pentingnya intelijen perpajakan bagi tersedianya data dan informasi yang akurat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Intelijen Perpajakan di Bandung pada Selasa (18/8/2015) hingga Jumat (21/8/2015).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan, rapat tersebut dihadiri oleh personil intelijen Ditjen Pajak dari seluruh Indonesia. Untuk diketahui, belum lama ini Ditjen Pajak melakukan perubahan struktur organisasi intelijen yang semula hanya berada di Kantor Pusat Ditjen Pajak menjadi tersebar di seluruh Indonesia.
"Rakornas ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi intelijen perpajakan demi memperoleh data dan informasi bagi keperluan pembinaan Wajib Pajak, baik yang dilakukan secara persuasif oleh Account Representatives dan dalam kegiatan pemeriksaan dan penyidikan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2015).
Kegiatan intelijen perpajakan juga menyasar pada penyediaan data dan atau informasi Wajib Pajak yang terdaftar maupun belum terdaftar, termasuk mengungkap praktik-praktik ekonomi yang tidak tercatat secara formal seperti legal reported, legal unreported dan illegal activity, yang dilakukan untuk menghindari pajak.
Kegiatan intelijen perpajakan merupakan bagian integral dalam upaya Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan nasional. Sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia mempercayakan tanggung jawab pembayaran dan pelaporan pajak kepada masyarakat Wajib Pajak.
Pengawasan dan intelijen adalah pelaksanaan tugas Ditjen Pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan masyarakat telah dilaksanakan dengan jujur dan benar.
Untuk diketahui, tahun 2015 telah ditetapkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas perpajakan ini yang hanya berlaku hingga 31 Desember 2015. Setelah Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 berakhir, pada tahun 2016 Ditjen Pajak akan menggalakkan penegakan hukum dengan menggunakan data dan informasi yang dikumpulkan termasuk dari kegiatan intelijen dan pengawasan. (Fik/Gdn)
Kumpulkan Data yang Akurat, Intelijen Pajak Gelar Rakornas
Intelijen adalah pelaksanaan tugas Ditjen Pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan masyarakat telah dilaksanakan dengan jujur dan benar.
diperbarui 18 Agu 2015, 16:06 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Jawa Tengah - DIYUpdate Pengetahuan Konstruksi Perkapalan di SV Undip
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maudy Ayunda Menyesal Terlambat Vaksinasi HPV untuk Kesehatan Pribadi
Tengok Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini 28 April 2024
Gara-Gara Gempa Garut Kereta Api Daop 2 Bandung Sempat Berhenti Luar Biasa
Data Kerusakan dan Korban Akibat Gempa Garut Magnitudo 6,5
Lebih Dekat dengan Sri Enik yang Daftar Bacawabup Lewat PKB untuk Pilkada Blora 2024
7 Potret Sarah Menzel Buka Restoran Seafood di Bali, Azriel Nyusul Bikin Cafe
Capres AS Ini Berencana Masukan Anggaran Negara ke Blockchain
Wanita Karier Suami Pengangguran Menurut Buya Yahya Pilihannya Ada 2, Apa Itu?
VIDEO: Demo Besar-Besaran Warga Israel Tuntut PM Netanyahu Mundur
Bukan Cuma Rumah Warga, Gempa Garut M6,5 Sebabkan Rumah Sakit hingga Masjid Rusak
Viral Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Ketua Parlemen Vietnam Mundur Saat Penyelidikan Anti-Korupsi Digencarkan, Taktik Perebutan Kekuasaan?