Bawa 46,5 Kg Sabu ke Riau, Warga Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Tak ada tanggapan dari Jimmy yang terlihat murung dituntut hukuman mati ini.

oleh M Syukur diperbarui 04 Agu 2015, 16:44 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang warga Malaysia dituntut hukuman mati setelah dinyatakan terbukti bersalah membawa 46,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Negeri Jiran ke Riau. Pria yang dimaksud, yakni Ng Huk Kwan alias Jimmy.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Gusnely, Jimmy dinilai melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I.

"Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," ucap JPU Gusnely di Pekanbaru, Riau, Selasa (4/8/2015).

Sebelum menuntut mati, JPU Gusnely telebih dahulu membacakan berbagai pertimbangan hukum. Dia mengatakan, yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Hal itu dinilai dapat merusak generasi muda.

"Kemudian, perbuatan terdakwa yang membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata sang jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jimmy melalui penasihat hukumnya, Syahril akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia. Pekan depan," kata Syahril singkat.

Jimmy pun digiring menuju ruang tahanan dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Tak ada tanggapan dari Jimmy yang terlihat murung dituntut hukuman mati ini.

Sebelumnya, Jimmy dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di sebuah hotel di Pekanbaru pada akhir April 2015 lalu. Di kamarnya ditemukan 2 buah tas besar hitam yang berisi ratusan paket sabu dengan total berat 46,5 kilogram.

Pengakuan Jimmy, barang haram itu dibawa melalui perairan Dumai menggunakan speedboat. Begitu sampai di pelabuhan tikus, Jimmy membawanya ke Pekanbaru dan menginap di sebuah hotel.

Jimmy mengaku tas itu akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Di sana, sudah ada pemesan barang yang sampai saat ini belum diketahui. Jimmy mengaku tak memegang kunci tas berisi sabu itu karena sudah dikantongi sang pemesan. (Ndy/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya