Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menggelar rapat koordinasi di tingkat menteri dalam rangka menerbitkan tiga aturan percepatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, rakor merumuskan dan membuat detail pengertian proyek-proyek strategis nasional, sebagai upaya percepatan termasuk menyingkirkan hambatan dan regulasi yang selama ini mengganjal pelaksanaan pembangunan.
"Masih ada satu ronde rapat lagi, tapi memang baru merumuskan proyek-proyek strategis nasionalnya apa, definisinya apa, dan membahas hambatannya," ujar dia usai Rakor di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Basuki menyebut, ada tiga aturan yang siap mengawal jalannya percepatan pembangunan ini, antara lain dalam bentuk Perpres dan Inpres Percepatan Pembangunan Proyek-Proyek Strategis Nasional serta PP Administrasi Pemerintahan.
"Rapat ini belum membahas proyek-proyek strategis khusus, karena proyek itu yang menentukan Presiden. Mungkin di terakhir," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan beberapa proyek prioritas yang butuh percepatan mengalami berbagai kendala.
"Ada jalan tol Trans Sumatera, kereta api Kalimantan, LRT, kereta api Sumatera, pelabuhan, saluran irigasi tersier dan sekunder dan lainnya karena hambatan birokrasi, izin yang terlambat dan orang yang takut," tegas dia.
Lebih jauh dia mencontohkan, proyek strategis pembangunan bandara senilai Rp 100 miliar di Papua. "Kita merasakan ada sesuatu yang salah, orang jujur pun sekarang enggak mau jadi pembuat komitmen, karena takut. Jadi nanti memberi pemberdayaan dari Kejaksaan," terang Sofyan.
Dia memastikan, rakor percepatan pembangunan masih akan berlangsung sekali lagi dan dalam dua minggu dan optimistis bisa segera diharmonisasi. "Diusahakan diteken sebelum 17 Agustus 2015," cetusnya. (Fik/Nrm)
3 Aturan Diterbitkan Sekaligus untuk Muluskan Proyek Strategis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan beberapa proyek prioritas yang butuh percepatan mengalami banyak kendala
diperbarui 30 Jul 2015, 21:46 WIBAda tiga aturan yang siap mengawal jalannya percepatan proyek pembangunan strategis nasional.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aneh dan Langka, Pohon Ara yang Tumbuh Terbalik Ada di Kota Ini
Fakta Monte Kali, Gunung Garam Buatan Terbesar di Dunia yang Ada di Jerman
Mmabatho, Stadion Sepak Bola Terunik di Dunia yang Disebut Punya Desain Kursi Tribun Menyusahkan
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Ini Kelakar Bahlil di Depan Gibran yang Buat Sekjen PBNU Terkejut
Menang Besar di Laga Pembuka Piala Thomas dan Uber 2024, PBSI: Jangan Lengah di Partai Kedua
Rupiah Tembus 16.200 per Dolar AS, Ini Saran Ekonom untuk Redam Dampak Depresiasi
Merasa Nyaman dengan Emil Dardak, Khofifah Minta Doa untuk Kembali Maju di Pilkada Jatim
Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Menteri BUMN dan Pertamina Berdayakan UMKM Lokal
24 Pebasket Muda Terpilih Jadi DBL Indonesia All-Star 2024, Ada yang Pecahkan Rekor Hat-trick
Kontroversi Sunat Perempuan, Bagaimana Pandangan Muhammadiyah?
Berau Coal Raih Penghargaan Usai Dukung Program Penurunan Stunting