Freeport Indonesia Kantongi Izin dari Kementerian Perdagangan

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menilai, surat persetujuan ekspor sempat tersendat lantaran persoalan besaran ekspor.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Jul 2015, 20:39 WIB
PT Freeport Indonesia (Foto: Antara).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah memberi restu terkait ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) oleh Kemendag.

Demikian pernyataan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kantornya. "Sudah saya tandatangani. Kemarin ada sedikit yang mesti disamakan saja antara Kementerian ESDM dan bea cukai," kata dia di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Rachmat mengatakan, SPE tersendat keluar hanya persoalan besaran ekspor. "Ada beberapa mengenai ketentuan satuan kuantitas saja. Itu sudah selesai. Kemarin," ujar Rachmat.

Sebelumnya, Presiden Direktur PTFI Maroef Sjamsoeddin mengatakan meski sudah mendapat rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sampai saat ini SPE belum dikantonginya.

"SPE dari Perdagangan belum keluar. Baru rekomendasi ekspor dari sini (Kementerian ESDM)," kata Maroef di Kantor Direktrat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM kemarin.

Maroef mengungkapkan, karena belum mendapat kepastian SPE perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut belum melakukan persiapan pengapalan. Namun, jika SPE telah terbit Freeport langsung melakukan pengapalan konsentrat.

"Kami belum pegang jadwal, itu tergantung dari jadwal kapal juga. Begitu kemendag keluarkan SPE, pengapalan jalan," tutur Maroef.

Maroef mengatakan, PT Freeport Indonesia telah memenuhi syarat mendapat perpanjangan ekspor, membayar sisa jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan konsentrat ke negara sebesar US$ 20 juta. "Sudah dibayar. Tidak mungkin keluar rekomendasi kalau belum bayar," kata Maroef. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya