Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera mengaku menghormati KPK yang menetapkan Gatot dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan terhadap nasib Gatot dan istrinya.
"PKS mendukung penegakkan hukum. Tentu dengan cara profesional dan adil. Pengadilan nanti yang akan memutuskan," kata Mardani di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Menurut mantan anggota Komisi I DPR ini, kasus yang dialami Gubernur Sumatera Utara itu murni dalam kapasitas Gatot sebagai pejabat publik. Dia pun meminta agar kasus tersebut tidak dikaitkan dengan PKS.
"Semua pejabat publik PKS kebijakannya lepas dari semua jabatan struktural. Dan sekali lagi itu bukan kasus PKS," tandas Mardani.
Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, surat dimulainya perintah penyidikan dengan tersangka Gatot Pujo ini diterbitkan KPK sejak 28 Juli 2015.
Indriyanto menjelaskan, selaku Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo diduga telah terlibat dalam pemberian suap kepada hakim PTUN Medan terkait perkara korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi setempat.
Gatot pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)
PKS Serahkan Nasib Gubernur Sumut Gatot Pujo ke Pengadilan
KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim PTUN Medan.
diperbarui 29 Jul 2015, 12:04 WIBEvy Susanti dan Gatot (Ilustrasi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYFitur Flipside di Instagram Akan Dihapus
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Transaksi BNI Mobile Banking Tembus RP 347 Triliun di Kuartal I 2024
Hasil Liga Spanyol: Barcelona Benamkan Valencia dengan Skor Meyakinkan
PM Spanyol Pedro Sanchez Batal Mundur Setelah Istri Terjerat Kasus Korupsi
5 Rekomendasi Buku ala RM BTS Tentang Makna Kehidupan, Army Wajib Baca
Muhammadiyah Tanam 1.000 Mangrove di Kulon Progo Cegah Abrasi di Sepanjang Selatan Pantai Jawa
4 Pengusaha Bergabung Sumbang Timnas Indonesia, Total Jadi Rp 27 Miliar
Megawati Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Kumpulannya
Belanja ke Paddy's Market, Berasa Pasar di Indonesia Padahal di Australia
Hasil LaLiga: Barcelona Masih Nyaman di Posisi Kedua Klasemen Usai Kalahkan Valencia
Atraksi Adu Lisung hingga Debus Meriahkan Festival Silat Syawal di Sukabumi
Masih Berlaku, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024
Profil Mahalini, Penyanyi yang Disebut Akan Menikah dengan Rizky Febian di Bali, 5 Mei 2024