Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 328 kegiatan investasi ilegal sejak 2013 hingga semester I 2015. Di luar investasi, ada bisnis jasa pinjaman bodong yang tengah meresahkan masyarakat saat ini, yakni uangteman.com. Sebuah situs yang menawarkan pinjaman uang tunai cepat tanpa jaminan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengungkapkan, sebanyak 328 kegiatan ilegal ini paling banyak tawaran penghimpunan dana tanpa izin. Kegiatan investasi ini kerap terjadi di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, Kupang, Flores, Jayapura.
"Tapi di luar itu yang lagi populer saat ini jasa pinjam uangteman. Dia bukan menghimpun tapi memberi pinjaman. Mereka mendapat modal dari startup company, ditawarkan terbuka bia online. Bunganya 1 persen flat per hari dengan maksimum pinjaman Rp 1-2 juta. Lumayan kan," ujar dia saat berbincang di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Uangteman.com, tambahnya, mirip penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang sering di-broadcast melalui pesan singkat ponsel. Mereka menjanjikan kemudahan pencairan pinjaman tanpa agunan dan syarat, tapi bunga cukup tinggi.
"Ini kan sangat mikro sekali, seperti rentenir di pasar yang bisa meminjamkan uang sampai Rp 1,5 juta per hari cuma bermodal KTP. Tapi bunganya tinggi sekali," tegasnya.
Untuk mengecohkan calon peserta atau konsumen, Kusumaningtuti mengakui perusahaan itu mencantumkan izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal Kemenkeu tidak punya wewenang mengeluarkan izin di sektor jasa keuangan.
"Memang dia enggak melanggar aturan apa-apa karena belum diatur. Dari sisi positifnya, mereka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan proses pencairan dana cepat, tanpa agunan," ujarnya.
Hanya saja, Kusumaningtuti mengimbau agar masyarakat waspada dengan iming-iming pinjaman mudah dan cepat ini. Karena si perusahaan akan mengantongi data-data nasabah dan bisa berdampak negatif ke depan.
"Ini yang sedang kita waspadai, makanya kita menyarankan masyarakat lebih baik pinjam ke Pegadaian dan lembaga pembiayaan lain sebab selain mudah, keberadaan Pegadaian sah atau diawasi OJK," terang dia.
Saat ini, Kusumaningtuti mengaku OJK dan Satgas belum dapat memproses 328 kegiatan investasi bodong tersebut lantaran belum ada laporan terkait kerugian yang dialami nasabah atas praktik ilegal itu.
"Sebetulnya kita ingin nasabah mengadukan kalau ada kerugian, supaya Satgas yang beranggotakan Kepolisian dapat menindak tegas perusahaan tersebut karena ada dasar buktinya. Tapi jika tidak ada laporan kerugian, susah buat Satgas memproses," pungkas Kusumaningtuti.(Fik/Ndw)
OJK: Hati-hati Tawaran Utang dari Uangteman.com
Untuk mengecohkan, perusahaan itu mencantumkan izin dari Kemenkeu. Padahal Kemenkeu tak berwenang keluarkan izin.
diperbarui 24 Jul 2015, 20:55 WIBIlustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalCetak Sejarah Baru, Harry Kane Kejar Rekor Robert Lewandowski
8 9 10
Berita Terbaru
Menkominfo: Presiden Jokowi Minta Satya Nadella Agar Microsoft Bangun Pusat Riset AI di Bali dan IKN
200 Kata-Kata Perpisahan Teman Kerja yang Menyentuh Hati
Kesal dengan Keputusan Wasit di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Warganet Kecam Shen Yinhao
Airlangga Pamer Pemilu Indonesia di Inggris: 200 Juta Pemilih dalam Sehari, Hasil Keluar 3 Jam
Wasit Viral Bikin Presiden Down, Kabar Gembira Harga Pangan Turun
6 Potret Aksi Penonton Emosi ke Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan Ini Bikin Ngakak
4 Fakta Terkait Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Eks Mentan SYL
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 April 2024: Antam Stabil, Bagaimana USB dan Galeri 24?
VIDEO: Biaya Khitanan Cucu Syahrul Yasin Limpo Dibayar Kementan
Elnusa Kantongi Laba Rp 183 Miliar pada Kuartal I 2024
Negara Indonesia Adalah Negara dengan Sejarah Panjang, Ini Ringkasannya
Jokowi Semangati Timnas Indonesia Usai Dikalahkan Uzbekistan: Jangan Menyerah, Garuda Muda!