PN Jakut Menangkan Gugatan Golkar Kubu Ical

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lilik Mulyadi itu menyatakan, pelaksanaan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono tidak sah.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Jul 2015, 13:54 WIB
Akbar Tanjung bersama Nurdin Halid bersalaman usai mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). Hakim Lilik Mulyadi memutuskan, keabsahan kepengurusan Partai Golkar jatuh kepada kubu Munas Bali. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan Partai Golkar versi Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lilik Mulyadi itu menyatakan, pelaksanaan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono tidak sah.

Dengan begitu, apapun yang menjadi putusan yang dibuat dalam rapat pleno yang digelar 25 November 2014 pimpinan Agung Laksono dinyatakan tidak sah secara hukum.

"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).

Untuk mendukung pertimbanganya itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa munas yang digelar di Bali 30 November 2014 dianggap munas yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

Sementara majelis menilai Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.

"Kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing," tambah Lilik.

Selanjutnya dalam putusannya, Hakim Lilik juga memerintahkan agar semua pihak tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar.

Sebelumnya, gugatan dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan banding PTTUN ini sekaligus menganulir vonis tingkat pertama kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya