PTUN Menangkan Gugatan PSSI Atas SK Kemenpora

oleh NasuriDiterbitkan 14 Juli 2015, 17:15 WIB
20150714-PTUN Menangkan Gugatan PSSI Atas SK Kemenpora-Jakarta
Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta Timur memenangkan gugatan PSSI atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Pemuda dan Olahraga yang memberikan sanksi administratif terhadap PSSI, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta Timur memenangkan gugatan PSSI atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Pemuda dan Olahraga yang memberikan sanksi administratif terhadap PSSI, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Suasana persidangan di PTUN Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015). PTUN memenangkan gugatan PSSI atas SK Kemenpora yang memberikan sanksi administratif terhadap PSSI, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Tim Kuasa Hukum Kemenpora saat mengikuti sidang di PTUN Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015). PTUN memenangkan gugatan PSSI atas SK Kemenpora yang memberikan sanksi administratif terhadap PSSI, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Hakim ketua Ujang Abdullah menolak eksepsi tergugat (Menpora) mengenai keabsahan status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai penggugat SK Kemenpora, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Tim Kuasa Hukum PSSI saat mengikuti sidang di PTUN Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015). PTUN memenangkan gugatan PSSI atas SK Kemenpora yang memberikan sanksi administratif terhadap PSSI, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Deputi III Bidang Pemberdayaan Olahraga, Faisal Abdullah memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang di PTUN Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015). PTUN memenangkan gugatan PSSI atas SK Kemenpora. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Kuasa hukum PSSI, Aristo Pangaribuan memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang di PTUN Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015). PTUN memenangkan gugatan PSSI atas SK Kemenpora. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya