Tak Hadiri Sidang Sutan Bhatoegana, Abraham Samad Cs Dipolisikan

Menurut penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, setiap tersangka berhak mendatangkan saksi yang menguntungkan dirinya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 11 Jul 2015, 05:05 WIB
Terdakwa kasus suap Kementerian ESDM dan SKK Migas Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Dalam sidang tersebut, Komisioner KPK menolak hadir menjadi saksi meringankan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana melaporkan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta 2 komisioner Adnan Pandu Praja serta Zulkarnaen karena tak menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Sutan sebagai saksi untuk meringankan hukuman kliennya.

Ia mengatakan, Sutan berhak meminta kehadiran Abraham cs sebagai saksi yang dianggap telah menyalahi Pasal 65 KUHAP, yang menjelaskan setiap tersangka berhak mendatangkan saksi yang menguntungkan dirinya.

"Kesalahan yang serius dari pada pimpinan KPK atau komisioner KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad adalah melanggar aturan atau mengabaikan penetapan hakim Ibu Artha Theresia yang telah menetapkan Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen harus hadir di persidangan dengan dasar Pasal 65 KUHAP," terang Eggy di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Ia menekankan, penyimpangan prosedur yang dilakukan 4 komisioner KPK adalah tidak memiliki alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi-saksi dalam menetapkan Sutan sebagai tersangka. Ia pun menuturkan sebenarnya nasib Sutan sama seperti Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang juga pernah tersandung masalah dugaan korupsi.

Hak Terdakwa

"Adanya hak terdakwa untuk mengajukan saksi dari pihak KPK yang telah sewenang-wenang menentukan klien saya sebagai tersangka tanpa alat bukti dan tanpa pemeriksaan saksi-saksi, itu pelanggaran serius kalau dikaitkan dengan praperadilan, (Sutan) dibebaskan kaitan seperti Budi Gunawan," jelas Eggy.

Ia pun menilai bahwa proses peradilan Sutan sesat hukum karena sedari awal sudah menyalahi aturan yang berlaku dalam undang-undang KUHAP. Bahkan ia menuding penyidik KPK yang menyidik kasus Sutan adalah 'penyidik oplosan'.

"Ini bisa dikatakan peradilan sesat. Kenapa sesat? Karena diawali dengan penyidikan yang tidak tepat. Bahkan penyidiknya oplosan. Bukan penyidik lagi sudah dikeluarkan dari Polri," tandas Eggy.

Menanggapi keputusan hakim Artha yang tetap melanjutkan persidangan meski Abraham Samad cs tak mengindahkan panggilannya, Eggy mengatakan memang kesepakatan antara dirinya dengan hakim seperti itu. Namun tetap saja dalam konteks hukum, keempat komisioner non-aktif KPK ini melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Ancaman Pidana

Karena dalam pasal tersebut ditegaskan setiap orang yang merintangi atau menggagalkan penyidikan atau penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdeakwa korupsi akan diancam pidana 12 tahun penjara dan atau denda Rp 150 sampai Rp 600 Juta.

"Jadi logika hukum tidak bergantung pada apa yang hakim sampaikan kemarin. Karena apa yang dikatakan dia (hakim Artha) itu adalah kompromis sendiri dalam persidangan bukan hukum. Kalau hukum harus strike berjalan. Logika hukum ada Pasal 21 Undang-undang KPK jelas sekali," pungkas Eggy Sudjana. (Ans/Nda)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya