Mahfud MD Sarankan Jokowi Terbitkan PP Pilkada untuk Incumbent

Bila ada salah satu aturan yang dilanggar, menurut dia, konsekuensinya adalah pembatalan pencalonan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Jul 2015, 06:47 WIB
Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus jika kerabat kepala daerah boleh ikut dalam pilkada. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan pemerintah sebaiknya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperjelas aturan soal praktik "dinasti politik" petahana atau incumbent tersebut.

"Ini kan bukan soal konstitusionalitas tapi moralitas politik. Nah, oleh sebab itu, menurut saya, pemerintah bisa membuat PP sabagai panduan untuk melaksanakan itu bahwa apabila petahana atau calon menggunakan kedudukan petahana untuk mengambil keuntungan," kata Mahfud, usai buka puasa bersama di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Bila ada salah satu aturan yang dilanggar, menurut dia, konsekuensinya adalah pembatalan pencalonan. Mahfud juga menambahkan PP tersebut juga memudahkan kerja MK bila ada sengketa pilkada.

"Di situ bisa dibatalkan pencalonannya dalam proses apa pun. Masuk kampanye bisa dibatalkan, sesudah pemilihan ketahuan juga bisa dibatalkan. Kalau ada PP seperti itu MK bisa memutuskannya dengan mudah jika ada sengketa, karena sudah ada panduannya," ujar dia.

PP ini, lanjut Mahfud, disiapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan harus ditandatangani oleh Presiden Jokowi‎.

Terkait dengan ada tiga kepala daerah yang sudah mengundurkan diri, Mahfud menuturkan mereka harus konsisten pada ucapannya. Jangan sampai karena Putusan MK, mereka tidak jadi mengundurkan diri.

"‎Kalau memang punya moralitas politik yang bagus, yang belum mundur tapi sudah menyatakan akan mundur ya mundur juga dong, kalau moralitas, etika politik. Jangan karena putusan MK seperti itu lalu balik kucing kan," tandas Mahfud. (Ndy/Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya