Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus jika kerabat kepala daerah boleh ikut dalam pilkada. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan pemerintah sebaiknya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperjelas aturan soal praktik "dinasti politik" petahana atau incumbent tersebut.
"Ini kan bukan soal konstitusionalitas tapi moralitas politik. Nah, oleh sebab itu, menurut saya, pemerintah bisa membuat PP sabagai panduan untuk melaksanakan itu bahwa apabila petahana atau calon menggunakan kedudukan petahana untuk mengambil keuntungan," kata Mahfud, usai buka puasa bersama di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Bila ada salah satu aturan yang dilanggar, menurut dia, konsekuensinya adalah pembatalan pencalonan. Mahfud juga menambahkan PP tersebut juga memudahkan kerja MK bila ada sengketa pilkada.
"Di situ bisa dibatalkan pencalonannya dalam proses apa pun. Masuk kampanye bisa dibatalkan, sesudah pemilihan ketahuan juga bisa dibatalkan. Kalau ada PP seperti itu MK bisa memutuskannya dengan mudah jika ada sengketa, karena sudah ada panduannya," ujar dia.
PP ini, lanjut Mahfud, disiapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan harus ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Terkait dengan ada tiga kepala daerah yang sudah mengundurkan diri, Mahfud menuturkan mereka harus konsisten pada ucapannya. Jangan sampai karena Putusan MK, mereka tidak jadi mengundurkan diri.
"Kalau memang punya moralitas politik yang bagus, yang belum mundur tapi sudah menyatakan akan mundur ya mundur juga dong, kalau moralitas, etika politik. Jangan karena putusan MK seperti itu lalu balik kucing kan," tandas Mahfud. (Ndy/Ali)
Mahfud MD Sarankan Jokowi Terbitkan PP Pilkada untuk Incumbent
Bila ada salah satu aturan yang dilanggar, menurut dia, konsekuensinya adalah pembatalan pencalonan.
diperbarui 09 Jul 2015, 06:47 WIBMahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 30 April 2024
Eselon I Kementan Diperas Belikan Innova untuk Anak Syahrul Yasin Limpo
Aksi Nekat Buruh Bongkar Muat Curi Alat Material di Toko Bangunan, Kerugian Rp 50 Juta
UAS Sebut Golongan Ini Tak akan Dipandang Allah di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Polda Sulut Sebut Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Jakarta, Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Edarkan Sabu dan Ganja, Residivis Bandar Lampung Kembali Meringkuk di Dalam Penjara
Dukung Timnas Indonesia U-23, Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pamulang
5 Penjelasan Ilmuwan Mengungkap Misteri Segitiga Bermuda
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Ekspresi Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia U-23 Melawan Uzbekistan
HEADLINE: Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-kampus Amerika Serikat, Punya Daya Tekan?
Serunya Nobar Piala Asia U-23 di Pendopo Banyuwangi, Penonton Gratis Makan dan Minum