Ahok: Mobil Dinas buat Kerja, Bukan untuk Mudik

Menurut Ahok, mobil dinas seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat. Terlebih seluruh biaya perawatan ditanggung APBD.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Jun 2015, 19:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mobil dinas kerap digunakan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik Lebaran. Hanya saja, kebijakan ini banyak ditentang. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang melarang PNS DKI Jakarta menggunakan mobil dinas saat mudik.

"Enggak boleh, sama seperti tahun kemarin kan juga tidak boleh," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Kebijakan itu memang sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Sebagai gantinya, Ahok menyarankan PNS menggunakan angkutan umum yang sudah banyak disediakan. Terlebih sudah banyak program mudik gratis yang diselenggarakan berbagai pihak.

"Itu kan mobil dinas. Bisa sewa atau naik kereta saja," lanjut dia.

Menurut Ahok, mobil dinas seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat. Terlebih seluruh biaya perawatan ditanggung APBD.

"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI, artinya memang buat dinas atau bekerja," tegas dia.

Sanksi bagi PNS yang masih menggunakan mobil dinas untuk mudik juga sudah disiapkan. Sanksi diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis.

Menteri Yuddy Membolehkan

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik.

"Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," katanya saat kunjungan kerja di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 24 Juni kemarin.

"Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur Lebaran di kampung halaman dengan menggunakan kendaraan dinas," imbuh dia. (Ado/Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya