Jual Narkoba Pakai Emoji, Pria Ini Diciduk Polisi

Emoji biasanya digunakan untuk mengekspresikan emosi seseorang ketika saling berkirim pesan instan.

oleh Andina Librianty diperbarui 23 Jun 2015, 08:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Teknologi bagai dua sisi mata uang, terkadang dimanfaatkan untuk hal postif, terkadang juga difungsikan untuk mendukung hal-hal negatif. Kali ini, sebuah kejahatan dilakukan menggunakan perangkat dan produk teknologi yaitu ponsel dan emoji.

Emoji biasanya digunakan untuk mengekspresikan emosi seseorang ketika saling berkirim pesan instan. Namun seorang pria asal Australia bernama Regan Peter Howett justru dituduh telah menggunakan emoji untuk bisnis jual beli obat-obatan terlarang (narkoba).

Dilansir laman Mashable, Selasa (23/6/2015), kepolisian Queensland, Australia, menuduh Howett terlibat dalam kasus narkoba setelah berhasil mengunduh riwayat pesan teksnya.

Ia diklaim menggunakan emoji 'petir dan hati' sebagai acuan untuk narkoba jenis Methylenedioxy Methamphetamine (MDMA) dan ekstasi ketika mengirim pesan kepada

Emoji

Brisbane Magistrates Court pada akhir pekan lalu mendakwa Howett dengan berbagai tuduhan terkait perdagangan dan pemasokan obat-obatan berbahaya.

"Dia menggunakan ponsel untuk melakukan bisnis perdagangan obat-obatan," ungkap pihak kepolisian setempat.

Di sisi lain, kuasa hukum Howett, Brendan Ryan, membantah klaim polisi. Menurutnya, yang ditemukan di rumah Howett bukan kokain, melainkan hanya tepung. Sidang kasus Howett akan digelar pada Agustus 2015, untuk mengetahui apakah ia bersalah atau tidak.

(din/dhi)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya