Menristek: Peniadaan Skripsi Tergantung Kampus Masing-masing

Kementerian Ristek dan Dikti akan menerapkan kebijakan baru, yakni tidak ada lagi penulisan skripsi sebagai syarat kelulusan program S1.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Jun 2015, 03:35 WIB
Menristek Mohammad Nasir memberikan keterangan pers terkait penemuan perguruan tinggi ilegal dan ijazah palsu, Jakarta, Selasa (26/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ristek dan Dikti akan menerapkan kebijakan baru, yakni tidak ada lagi penulisan skripsi sebagai syarat kelulusan program sarjana atau strata 1 (S1). Hal ini menuai kritik, di mana banyak yang berpandangan jika dihapuskan maka tingkat ilmiah mahasiswa atau mahasiswi akan hilang.

Namun, Menristek Muhammad Nasir membantah hal tersebut akan diterapkan di seluruh universitas di Indonesia. Menurut dia, peniadaan skripsi dikembalikan ke masing-masing universitas untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Soal skripsi, saya tidak mewajibkan untuk semuanya meniadakannya. Itu tergantung masing-masing universitas (kampus), mau menerapkan atau tidak," ujar Menteri Nasir di kantornya, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurut dia, pihaknya tidak akan memaksakan agar universitas menerapkan kebijakan meniadakan skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan program sarjana.

"Kami tidak memaksakan. Intinya Permennya (Peraturan Menteri) akan disiapkan dan ini dikembalikan ke masing-masing universitas," jelas dia.

Mantan rektor itu pun menjelaskan akan memasukkan aturan-aturan jika ada universitas yang mau menerapkan kebijakannya. "Nanti akan diatur bentuk bakunya bagaimana. Intinya semuanya akan dipertimbangkan masukan-masukan yang ada," pungkas Menristek.

Sebelumnya, Menteri Nasir akan memberlakukan kebijakan tanpa adanya skripsi. Hal ini dicetuskan Menristek untuk menekan potensi kecurangan penyusunan tugas akhir itu. Sebab dia memandang dunia kampus masih banyak joki untuk menulis skripsi. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya