Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah mempertimbangkan rencana pensiun dini bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti malas dalam bekerja.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan akan memasukkan aturan mengenai pensiun dini tersebut dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama berkaitan dengan pemberian pesangon.
"Pensiun dini bagi PNS kami belum sampai pembahasaan itu karena belum ada kasusnya. Paling kalau ada orang minta berhenti dari PNS karena alasan pribadi, misal karena harus ikut suami pindah, pensiun dini kan konsekuensi harus beri pesangon, itu belum kita atur, mudah-mudahan bisa masuk di Undang-undang," kata Yuddy di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Dijelaskan Yuddy, selama ini yang berlaku bagi para PNS yang terbukti melakukan kesalahan atau memiliki kinerja yang tidak produktif hanya berupa pengurangan tunjangan kinerja dan pemberian surat teguran secara tertulis.
Diharapkan dengan adanya pertimbangan mengenai pensiun dini PNS nantinya akan meningkatkan kualitas kerja para aparatur sipil negara. Hal itu menjadi penting karena dalam pemerintahan Presiden Jokowi tengah melakukan reformasi birokrasi.
Dijelaskan Yuddy, yang selama ini PNS cenderung menjadi pekerja yang priyayi, kini lebih ditekankan ke pegawai yang lebih untuk turun ke masyarakat dan melayani masyarakat.
"Jadi seperti di bank, di bank itu bisa ajukan pensiun dini, bisa dipertimbaaangkan, bisa dikaji, untuk penyegaraan demi mendaptkan SDM yang handal, tapi pemberhentian ada syarat, ada prosesnya dan itu tidak mudah," papar Yuddy. (Yas/Ndw)
Menteri Yuddy Kaji Pensiun Dini Bagi PNS Malas
Menteri Yuddy tengah mengkaji rencana pensiun dini bagi para PNS yang terbukti malas dalam bekerja.
diperbarui 03 Jun 2015, 15:40 WIBYuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rebranding Apartemen di Cengkareng, Perumnas Rogoh Kocek Rp 537 Miliar
Kontennya Dianggap Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerallio Dipolisikan
Waspada, Berikut Daerah di Sumbar dengan Potensi Hujan Deras 3 Hari ke Depan
Infrastruktur Jaringan Gas Bumi jadi Jalan Kebut Transisi Energi
2 Kali Laga PLN Mobile Proliga 2024, Palembang BSB Sabet Kemenangan Telak
VIDEO: Viral Sopir Pengangkut Sampah yang Buang Sembarangan Tertangkap di Gunungkidul
Wirausaha Muda Bisa Cetak Omzet Ratusan Juta Rupiah, Caranya?
Nonton Demon Slayer Season 4 Kimetsuno Yaiba - Hashira Training Arc di Vidio, Menuju Pertempuran Puncak
Kemenag Imbau Jemaah Calon Haji Indonesia Simpan Kontak Petugas hingga Selalu Bawa Air Minum
Menteri Kabinet Inggris John Glen Kunjungi Indonesia, Bahas Kerja Sama di Bidang Transformasi Digital
OJK Sudah Blokir 5.000 Rekening Judi Online hingga Maret 2024
Saham Waskita Karya Setahun Digembok Bursa, OJK Buka Suara