Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan keinginan terpidana kasus korupsi, Emus Mustarman dalam uji materi Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK menyatakan menolak permohonan uji materi yang diajukan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu yang terlibat kasus korupsi dana bencana.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Emus mengajukan uji materi Pasal 283 ayat 1 dan Pasal 287 KUHAP, karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Sebab, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), ditolak Pengadilan Negeri Klas 1A-Khusus/Tipikor Bandung. Pun demikian dengan pengajuan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya juga ditolak PN Klas 1B Cianjur.
Pengajuan PK dan praperadilan serupa juga diajukan kembali oleh Emus, namun lagi-lagi ditolak pengadilan. Atas dasar itu Emus mengajukan uji materi ini. Dengan harapan MK dapat menyatakan norma Pasal 283 ayat 1 dan Pasal 270 KUHAP, tidak ditafsir lain dari yang tercantum di dalamnya.
Pasal 283 ayat 1 itu mengatur tentang hak terpidana mengajukan PK kapan pun waktunya. Sedangkan Pasal 270 mengatur tentang pelaksanaan putusan tetap dilakukan berdasarkan salinan putusan, bukan berdasarkan petikan putusan.
Mengenai itu, MK menilai tidak diterimanya permohonan PK yang diajukan ke PN Klas 1A-Khusus/Tipikor Bandung serta penangkapan dan penahanan Emus oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, yang didasarkan pada kutipan putusan kasasi, bukan merupakan permasalahan konstitusionalitas norma dari pasal yang diuji. Hal itu hanya persoalan penerapan atau implementasi norma sebuah undang-undang.
"Hal itu sejalan dengan permohonan pemohon (Emus) yang tidak menyebutkan bahwa pasal yang dimohonkan pengujian tersebut, agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik di dalam posita (dalil atau alasan gugatan) maupun petitium (tuntutan) permohonan pemohon," ujar Majelis Hakim.
Emus Mustarwan (62) merupakan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Ciakadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bersama Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Mekarwangi, H Hermawan Heryanto (42), Emus dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dan dijebloksan ke penjara di Lapas Klas IIB Cianjur. Mereka dieksekusi menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
MA dalam amar putusan kasasi menyatakan Emus dan Hermawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan rehabilitasi, dan rekonstruksi bencana alam gempa bumi pada 2012.
MA dalam amar putusannya juga memperberat hukuman keduanya dari putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada tingkat pertama, yakni dari pidana 2,6 tahun penjara menjadi pidana 4 tahun penjara.
MA juga menghukum keduanya dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kuruangn, serta membayar uang pengganti Rp 118 juta subsider 1 tahun kurungan.
Emus dan Hermawan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Keduanya dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya, dengan menyelewengkan dana bencana gempa. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 118 juta. (Rmn/Sss)
MK Mentahkan Keinginan Koruptor Dana Bencana Gempa untuk PK
Pengajuan PK dan praperadilan serupa juga diajukan kembali oleh Emus Mustarman, namun lagi-lagi ditolak pengadilan.
diperbarui 26 Mei 2015, 16:29 WIBAncaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Di Hannover Messe 2024, Otorita IKN Terima Surat Minat Investasi dari Australia dan Yogyakarta
Bukalapak Kantongi Pendapatan Rp 1,16 Triliun, Tumbuh 16% pada Kuartal I 2024
Hasil Olah TKP, Ini Barang Bukti yang Ditemukan Polisi di Kasus Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri
VIDEO: Mobil Patroli Polantas Tabrak Rumah Makan di Bolaang Mongondow
Cerita Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran dengan Kerugian Diprediksi Rp224 Juta
APJATEL Berharap Layanan Internet Satelit Starlink Cakup Wilayah Sub-Urban Indonesia
Di Balik Manfaat Dahsyat Berpuasa 'Senin Kamis' untuk Kesehatan
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Senin 29 April 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Cek 10 Lokasi Nobar Semifinal Indonesia vs Uzbekistan di Kota Bandung: dari Kafe, Taman Kota, hingga Halaman Kantor
VIDEO: Momen Akrab Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Calon PM Singapura Lawrence Wong
Tantang Bayern Munchen di Semifinal Liga Champions, Real Madrid Tak Bisa Diperkuat Trio Andalannya
Garuda Indonesia Buka Penerbangan Manado-Denpasar PP Mulai 3 Mei 2024