Pemerintah Gandeng DMI Sertifikasi Masjid

Saat ini, kata JK, dari sekitar satu juta masjid yang berdiri di Indonesia, hanya sebagian kecil saja yang memiliki sertifikat.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mei 2015, 01:00 WIB
Wapres Jusuf Kalla memberikan pidato saat acara syukuran HUT ke-63 Kopassus di Cijantung, Jakarta, Rabu (29/4/2015). Kopassus mengundang pihak-pihak yang pernah berseteru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) berencana melakukan inventarisir terhadap masjid-masjid yang ada di Indonesia. Pendataan ini akan dilakukan sekaligus dengan pemberian sertifikat bagi masjid-masjid tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, saat ini dari sekitar satu juta masjid yang berdiri di Indonesia, hanya sebagian kecil saja yang memiliki sertifikat. Sedangkan sisanya tanpa sertifikat sehingga belum terdata dengan baik.

"Kita ingin tentu mengetahui bahwa bangunan yang terbanyak selain rumah adalah masjid, hampir sejuta, pokoknya banyak. Tapi hanya 1 persen yang punya sertifikat. Tapi kadang tanpa sertifikat lebih aman karena tidak bisa dijaminkan ke bank," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2015).

JK yang juga ketua umum DMI ini menyataakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menggandeng DMI untuk melakukan pendataan dan sertifikasi terhadap mesjid-mesjid tersebut.

"Hari ini kita sudah meminta amal ibadah Menteri Agraria bersama Menteri Agama dan Dewan Masjid untuk mensertifikasi masjid," lanjut .

Menurut JK, tujuan mensertifikasi mesjid ini bukan hanya agar pemerintah mempunyai data soal penyebaran masjid di Indonesia, melainkan juga menata keberadaan masjid dan mendata pihak-pihak yang memberi wakaf untuk berdirinya masjid tersebut.

"Amal ibadah yang mewakafkan bisa tercatat, lokasinya juga teratur. Jangan ada lapangan bola tiba-tiba ada masjid di situ. Karena itu, kita harapkan dengan gerakan mensertifikatkan masjid bisa dilaksanakan sebaik-baiknyanya. Paling tidak butuh waktu 5-10 tahun untuk selesai semua (sertifikat)," tandas JK. (Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya