Liputan6.com, Pekanbaru - 16 Warga Negara Indonesia (WNI), yang ditahan di Kamboja, batal dipulangkan ke daerah asalnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Ke-16 WNI itu ditahan karena diduga mengetahui penilapan uang milik bos judi di Kamboja senilai Rp 2,1 miliar.
10 dari 16 WNI itu masih dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Seharusnya, kata Dolly, mereka akan dikembalikan hari ini ke daerah asalnya.
"Rencananya, ada 10 orang yang dipulangkan hari ini. Hari berikutnya 6 orang. Karena yang 10 masih diambil keterangannya sebagai saksi, makanya ditunda untuk beberapa waktu," kata Dolly di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru, Senin (25/5/2015).
Menurut Dolly, pemulangan akan dilakukan sekaligus setelah proses hukum di Kamboja selesai.
"Biaya pemulangannya ditanggung oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Kabupaten Kepuluan Meranti. Biayanya sudah disiapkan, tinggal menunggu kepastian dari Kamboja," tegas Dolly.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Pandra Arsyad menjelaskan, pria berinisial JS yang diduga melarikan uang senilai Rp 2,1 miliar milik bos judi di Kamboja, sudah ditangkap di Malaysia.
"Saat ini, dia (JS) sudah dibawa ke Kamboja untuk diperiksa. Untuk melengkapi berkasnya, 10 warga Kepulauan Meranti dihadirkan sebagai saksi. Makanya belum bisa dipulangkan," ucap Pandra.
16 warga itu disandera bos judi di Kamboja. Kejadian berawal saat mereka dibawa JS ke Kamboja pada Maret 2015. Mereka berangkat dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ke Singapura, lalu melanjutkan ke Kamboja.
Sebulan bekerja di perusahaan judi di pedalaman Kamboja, para warga Meranti tersebut tidak betah dan ingin pulang ke Indonesia. Karena JS diduga melarikan uang Rp 2,1 miliar dari perusahaan judi, 16 warga Meranti tersebut tidak diizinkan pulang. (Sun/Yus)
Bos Tersangkut Kasus Judi, 16 WNI Masih Tertahan di Kamboja
Pria berinisial JS yang diduga melarikan uang senilai Rp 2,1 miliar milik bos judi di Kamboja, sudah ditangkap di Malaysia.
diperbarui 25 Mei 2015, 18:26 WIBIlustrasi judi. (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Di Hannover Messe 2024, Otorita IKN Terima Surat Minat Investasi dari Australia dan Yogyakarta
Bukalapak Kantongi Pendapatan Rp 1,16 Triliun, Tumbuh 16% pada Kuartal I 2024
Hasil Olah TKP, Ini Barang Bukti yang Ditemukan Polisi di Kasus Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri
VIDEO: Mobil Patroli Polantas Tabrak Rumah Makan di Bolaang Mongondow
Cerita Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran dengan Kerugian Diprediksi Rp224 Juta
APJATEL Berharap Layanan Internet Satelit Starlink Cakup Wilayah Sub-Urban Indonesia
Di Balik Manfaat Dahsyat Berpuasa 'Senin Kamis' untuk Kesehatan
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Senin 29 April 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Cek 10 Lokasi Nobar Semifinal Indonesia vs Uzbekistan di Kota Bandung: dari Kafe, Taman Kota, hingga Halaman Kantor
VIDEO: Momen Akrab Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Calon PM Singapura Lawrence Wong
Tantang Bayern Munchen di Semifinal Liga Champions, Real Madrid Tak Bisa Diperkuat Trio Andalannya
Garuda Indonesia Buka Penerbangan Manado-Denpasar PP Mulai 3 Mei 2024