Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis Cici Tegal sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Tidak lebih dari 2 jam diperiksa penyidik untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ini, Cici mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari tersangka dalam bentuk cek.
"(Dapat) Rp 500 juta. Kayaknya sih (uang) pribadi soalnya nggak ada surat-surat atau harus tanda tangan panjang gitu nggak ada. Kami keluarin (kwitansi). Kan pencatatan harus rapi. (Bentuk) Travel cek," ujar Cici Tegal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Namun, artis pemilik nama asli Sri Wahyuningsih ini menyebut, uang tersebut diterimanya dari Siti Fadilah sebagai sponsor sebuah acara yang dibuat oleh perkumpulan pengajiannya.
"Itu kan sponsor. Waktu itu aku bikin konser musik religi. Terus cari sponsor, bikin proposal, nyebar kemana-mana. Ke departemen, ke pejabat, pribadi, ke perusahaan. Dapatlah aku dari ibu (Siti Fadilah). Jadi itu uang sponsor sebetulnya," terang dia.
Ini merupakan kali kelima Cici Tegal diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi Alkes yang menjerat Siti Fadilah Supari. Dan menurutnya, materi pemeriksaan kali ini juga tidak ada yang berbeda dengan yang sebelumnya ia jalani.
"Terkait pengadaan alat kesehatan tapi tersangkanya baru. Sama persis, jawabannya juga sama persis," ucap dia.
Pada perkara ini, Siti Fadilah Supari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2007.
Siti disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Terkait kasus ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Rustam dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Karyawan PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarief sebesar Rp 4,97 miliar. Siti Fadillah Supari dan Pejabat Kemenkes Els Mangundap disebut juga kecipratan uang itu. Siti menerima uang panas senilai Rp 1,27 miliar sementara Els Mangundap senilai Rp 850 juta. (Mvi/Ein)
Diperiksa KPK, Cici Tegal Akui Terima Rp 500 juta dari Eks Menkes
Ini merupakan kali kelima Cici Tegal diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi Alkes yang menjerat Siti Fadilah Supari.
diperbarui 22 Mei 2015, 13:34 WIBCici Tegal
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dua Pemain Timnas Indonesia U-23 Anggota Polri, Ini Sosoknya
2 Alasan Uzbekistan Layak Diwaspadai Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Marinir Gadungan Bikin Mahasiswi di Lampung Terpedaya Luar Dalam
Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi
Kucing Ini Viral di Instagram, Wajahnya Seperti Kartun Versi Nyata
Mesin ATM Tertinggi di Dunia, Terletak pada Ketinggian 4.693 Meter
Aneh dan Langka, Pohon Ara yang Tumbuh Terbalik Ada di Kota Ini
Fakta Monte Kali, Gunung Garam Buatan Terbesar di Dunia yang Ada di Jerman
Mmabatho, Stadion Sepak Bola Terunik di Dunia yang Disebut Punya Desain Kursi Tribun Menyusahkan
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Ini Kelakar Bahlil di Depan Gibran yang Buat Sekjen PBNU Terkejut
Menang Besar di Laga Pembuka Piala Thomas dan Uber 2024, PBSI: Jangan Lengah di Partai Kedua