Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin 'bebas' dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Ilham.
Atas putusan tersebut, KPK tak tinggal diam. Lembanga antirasuah ini akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ilham. Dengan begitu, KPK bisa menjeratnya kembali sebagai tersangka.
"KPK akan menerbitkan lagi surat penyidikan atau penyidikan seusai mengetahui isi dari putusan praperadilan," ucap Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (14/5/2015).
Langkah itu dilakukan jika KPK sudah mempelajari putusan praperadilan PN Jakarta Selatan itu. Sebelum menerbitkan sprindik, KPK akan mencabut lebih dulu sprindik Ilham yang dulu dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim praperadilan.
Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini keputusan yang sama dirasakan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dia bebas setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.
Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar dalam kasus ini. Karena itu, KPK menjerat Ilham dan Hengky dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ali/Yus)
KPK Bakal Kembali Tetapkan Eks Walikota Makassar Jadi Tersangka
Langkah itu dilakukan jika KPK sudah mempelajari putusan praperadilan PN Jakarta Selatan itu.
diperbarui 14 Mei 2015, 16:33 WIBPelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Astronom Temukan Lubang Hitam Paling Terang di Alam Semesta
Tren Kurban Online, Apakah Sah meski Tak Menyaksikan Penyembelihan? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Perpustakaan Nasional Prancis Karantina Sejumlah Buku Tua karena Diduga Beracun
3 Nama yang Dinilai Lawan Kuat Anies di Pilkada Jakarta
Diresmikan Tahun 2022, Jembatan di Kepulauan Meranti Sudah Ambruk
Dapat Rezeki Tak Disangka, Ini Amalan Jumat Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul
Witan Sulaeman Masuk Kuliah Lagi dan Ditemani Istri, Sepatunya Jadi Sorotan
Pelaku Penusukan Pedagang di Kebon Jeruk Ditangkap
4 Penyerang Terbaik Manchester United Sepanjang Masa, Pembawa Kebahagiaan Publik Old Trafford
Wahana Parker Solar Probe, Teknologi Manusia Pertama yang Berhasil Capai Matahari
Deretan Legenda Hantu di Dunia yang Bikin Merinding
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 24 Mei 2024