KPK Miliki Dasar Eks Stafsus SBY Kecipratan Uang Korupsi ESDM

Tim Jaksa Penuntut Umum‎ (JPU) pada KPK sudah menyusun surat dakwaan dengan pertimbangan matang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Mei 2015, 04:46 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengaku punya dasar alasan munculnya sejumlah nama dalam surat dakwaan bagi terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).‎ Nama-nama yang muncul itu disebut turut kecipratan dana korupsi dari Waryono dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung di Kementerian ESDM.

Nama-nama yang disebut turut kecipratan duit haram dari Waryono itu di antaranya Sri Utami dan mantan Staf Khusus era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Daniel Sparingga. Dalam dakwaan, Sri Utami yang juga anak buah Waryono itu dapat Rp 2,39 miliar dan Daniel kecipratan Rp 185 juta.

"Yang pasti penyebutan sejumlah nama di dakwaan itu bukan asal-asalan, bukan tanpa dasar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Sabtu (9/5/2015).

Priharsa menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum‎ (JPU) pada KPK tentu sudah menyusun surat dakwaan dengan pertimbangan matang. Termasuk nama-nama yang diduga terlibat dan turut menerima duit hasil korupsi.

"Dilakukan dengan pertimbangan matang. Karena Jaksa ingin agar (nama-nama) itu diperiksa di pengadilan," ucap Priharsa.

Penyelidikan Baru

Dia menegaskan KPK tidak akan tinggal diam terhadap nama-nama yang disebut turut diduga menerima aliran dana korupsi dari Waryono. Lembaga antirasuah ini akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Akan dilakukan penelusuran lebih lanjut,"‎ kata Priharsa.

Bahkan, tindak lanjut KPK akan dilaku‎kan dengan membuka penyelidikan baru terhadap nama-nama yang diduga turut menerima itu. "Bisa dalam bentuk penyelidikan baru‎," ujar Priharsa.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 11,124 miliar. Jaksa menganggap Waryono telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Dalam surat dakwaan Waryono juga disebutkan sejumlah nama turut kecipratan uang haram hasil dugaan korupsi mantan anak buah Jero Wacik saat masih menjabat Menteri ESDM itu. Nama-nama itu di antaranya Sri Utami dan mantan Staf Khusus Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparingga.

Dalam dakwaan, disebutkan Sri Utami yang juga anak buah Waryono menerima Rp 2,39 miliar dan Daniel kecipratan Rp 185 juta.

‎Atas perbuatannya, Waryono didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya