Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Novel jadi tersangka penembakan pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Upaya penangkapan Novel Baswedan pernah dilakukan saat mengusut dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM yang melibatkan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo tahun 2012. Namun, saat itu Novel mendapat pembelaan dari Pimpinan KPK
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso pun mempertanyakan sikap para pimpinan KPK yang melarang polisi meneruskan penyidikan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan.
"Jadi kalau ini dapat kemudahan, ya saya juga akan mempertanyakan, memangnya apa hebatnya Novel?" kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).
Menurut Jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu, Novel merupakan tersangka kasus penganiayaan yang harus segera dilakukan proses hukum. Sebab jika tidak, nanti ada anggapan seorang anggota polisi yang menembak seseorang tidak dapat diproses hukum.
"Seandainya Novel ini dibolehkan dan dibela untuk menjadi tersangka, dibebaskanlah, berarti nanti undang-undangnya harus diubah bahwa setiap anggota polri boleh nembak orang sampai mati, tidak boleh diperkarakan, itu jadinyakan," tegas Buwas.
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap 6 pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu disangka melakukan penembakan tersebut.
Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat dia menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana. Bahkan Novel saat itu mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik Polri dengan hukuman mendapat teguran keras. (Mut)
Kabareskrim: Memang Apa Hebatnya Novel Baswedan?
Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Jumat (1/5/2015) dini hari.
diperbarui 01 Mei 2015, 09:20 WIBKabareskrim Komjen Pol Budi Waseso usai upacara kenaikan pangkat korps raport yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bangun Komunikasi dengan Parpol, Prabowo Disebut Ingin Buat Ini di Pemerintahan Barunya
Detik-Detik Satpam DPRD Tanjungbalai Diserang Monyet Liar saat Tidur Lelap
Gandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Mengenal Katak Kutu Brazil, Calon Vertebrata Terkecil di Dunia
Dua Pemain Timnas Indonesia U-23 Anggota Polri, Ini Sosoknya
2 Alasan Uzbekistan Layak Diwaspadai Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Marinir Gadungan Bikin Mahasiswi di Lampung Terpedaya Luar Dalam
Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi
Kucing Ini Viral di Instagram, Wajahnya Seperti Kartun Versi Nyata
Mesin ATM Tertinggi di Dunia, Terletak pada Ketinggian 4.693 Meter