Jurus Kementerian ESDM Pikat Investor Migas

Kementerian ESDM menargetkan penyederhanaan izin menjadi 42 untuk memikat investor berinvestasi di sektor minyak dan gas bumi (migas).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Apr 2015, 12:00 WIB
Kementrian ESDM

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas perizinan dan  menerapkan Sistem Terpadu Perizinan Satu Pintu (PTSP) untuk  memikat investor di sektor migas.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, pemangkasan perizinan dan penerapan sistem PTSP membuat izin dapat lebih sederhana, cepat dan transparan.

"Untuk menyediakan pelayanan, perizinan lebih baik, cepat, sederhana, transparan, terintegrasi hulu hilir maupun transportasi," kata Wiratmaja yang ditulis Kamis (30/4/2015).

Wiratmaja mengatakan, pihaknya terus melakukan pemangkasan secara bertahap untuk penyederhanaan perizinan. Ada 104 izin sebelum 2014, dan setelah 2012 jadi 51 jenis izin dan sekarang disederhanakan kembali 42 izin.

"Kementerian ESDM menyederhanakan perizinan di bawah Ditjen Migas. Ini terus disederhanakan menjadi 42 izin," tutur Wiratmaja.

Wiratmaja menambahkan, seluruh izin yang disederhanakan tersebut selanjutnya diserahkan ke Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penerapan PTSP. Hal ini akan berlaku mulai 1 Mei 2015.

"Seluruh izin tersebut akan melalui PTSP di bawah BKPM, kebijakan PTSP untuk perizinan di Ditjen Migas kami koordinasi. Semoga Mei bisa dilaksanakan di BKPM," kata Wiratmaja.

Menurut Wiratmaja, kedua hal tersebut merupakan jurus untuk memikat investor sehingga menanamkan modalnya di sektor migas, baik hulu maupun hilir.

"Penyederhanaan perizinan salah satu upaya pemerintah memudahkan investor melakukan kegiatan usaha," kata Wiratmaja. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya