Menteri Agraria: Makam Harus Punya Fungsi Sosial

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan menegaskan, makam harus memiliki fungsi sosial sehingga dapat dijangkau semua pihak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Apr 2015, 13:52 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengikuti rapat dengan Komite I DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Rapat tersebut membahas usul revisi dan menyempurnakan UU tentang pertanahan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan akan melakukan kajian terhadap perizinan pemakaman. Hal itu mengingat kondisi makam bersifat mewah dan eksklusif.

"Pada perizinannya kami review. Kami tak kejar PBB, jangan lagi ada komersialisasi kuburan," kata dia di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Ferry  mengatakan, pemakaman di dalam Undang-undang (UU) memiliki fungsi sosial sehingga tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemakaman seharusnya untuk semua orang dan tidak bersifat eksklusif. Bahkan untuk orang yang tidak memiliki indentitas  pun seharusnya memperoleh pemakaman yang layak.

"Fungsi harus ada ketika ada orang miskin boleh dimakamkan. Orang tidak ada identitas pun bisa dikuburkan," kata Ferry.

Pihaknya pun menegaskan, semua pemakaman harus memiliki fungsi sosial dan menjangkau semua orang. "Harus ada fungsi sosialnya, tidak ada kuburan yang boleh eksklusif," tandas dia.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menyarankan makam dengan kategori tersebut seharusnya dikenakan dua jenis pajak yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PBB.

"Kalau dia sebagai barang itu PPnBM, kalau dia menjual makamnya. Saya tidak tahu mau dikenakan apa. Tapi saya setuju itu, PBB itu bisa tapi itu wilayahnya pemerintah daerah, luas bangunan kuburan dan tanahnya. Jadi menurut saya bisa kena dua, PPnBM dan PBB," kata dia.

Dia menuturkan, pemerintah seyogyanya mesti adil dalam mengenakan pajak. Pajak tidak boleh hanya dikenakan pada makam yang bersifat eksklusif, namun untuk semua jenis makam.

"Cuma harus konsisten, kalau makam dikenakan pajak jadi makam lain juga dikenakan. Jangan dibedakan. Ada makam disediakan pemerintah, ini (eksklusif) swasta kalau dikenakan. Jadi kalau dikenakan Tanah Kusir pun dikenakan. Konsistensi objek dan subjek," tandas dia. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya