Curhat Warga Ghana: 50 Gram Heroin, Kenapa Saya Divonis Mati?

Terpidana mati asal Ghana Martin Anderson kecewa dengan hukuman mati yang dijatuhkan pemerintah Indonesia kepada dirinya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Apr 2015, 15:24 WIB
Ilustrasi Narkoba 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati asal Ghana Martin Anderson kecewa dengan hukuman mati yang dijatuhkan pemerintah Indonesia kepada dirinya. Apalagi dia dihukum mati hanya dengan barang bukti 50 gram heroin.

Kekecewaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Casmanto Sudra. Casmanto mengatakan, sampai saat ini kliennya masih tidak mengerti dengan sistem hukum di Indonesia.

"Dia sangat kecewa. Kok kenapa dengan kepemilikan 50 gram dihukum mati? Saya juga dukung itu. Karena ternyata penegakan hukum di Indonesia tidak adil," kata Casmanto di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015).

Dia mencontohkan, ada kasus lain dengan barang bukti lebih banyak tidak sampai dihukum mati. Tapi, sambung dia, justru Martin dengan barang bukti yang jauh lebih sedikit malah mendapatkan hukuman maksimal.

"Dia cuma merasakan ketidakadilan di Indonesia. Ada perkara dengan barang bukti berkilo-kilo saja 12 tahun penjara. Ini hanya 50 gram tapi dihukum mati," pungkas Casmanto.

Sampai saat ini, keluarga para terpidana mati terus berdatangan ke Dermaga Wijaya Pura untuk menjenguk di LP Batu, Nusakambangan. Beberapa kuasa hukum dari kedutaan besar juga turut hadir.

Hanya saja, hingga sekarang belum ada informasi pasti terkait waktu eksekusi dilakukan. Baru kuasa hukum salah satu terpidana mati Raheem Agbaje, Utomo Karim yang menyebut eksekusi akan dilakukan Selasa 28 April 2015 malam.

"Intinya eksekusi akan dilaksanakan Selasa," kata Utomo usai mendampingi Raheem mendengarkan notifikasi dari Kejaksaan di Lapas Besi Pulau Nusakambangan, Sabtu 25 April 2015 malam. (Ndy/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya