Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Viloso sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta ke Lapas Besi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk eksekusi mati tahap II. Namun, eksekusi bisa tertunda, karena Mary Jane akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
"Ada novum (bukti baru) yang membuktikan Mary Jane bukan perantara (perdagangan narkoba)," kata pengacara Mary Jane, Agus Salim saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).
PK pertama Mary Jane telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret lalu. Sedangkan untuk PK kedua ini, Agus menuturkan timnya akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman, Jawa Tengah, pada Senin 27 April mendatang.
Dalam PK kedua ini, Agus menyampaikan kliennya tidak bersalah dan harus lepas dari hukuman mati. Agus tidak menjelaskan bukti baru itu. Namun dia yakin, bukti baru tersebut setidaknya akan melepaskan Mary Jane dari eksekusi tahap II.
"Kita minta eksekusi mati ditunda dulu karena sudah ada bukti baru ini," ujar Agus.
Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia, Karsiwen menceritakan saat kejadian Mary Jane benar-benar tidak tahu jika dirinya membawa koper berisi heroin seberat 2,6 kilogram. Dia saat itu sempat melihat isi koper, namun tidak ditemukan benda mencurigakan. Ternyata terdapat heroin di dalam koper setelah dicek Bea Cukai Bandara Adisuctjipto, Yogyakarta.
Mary Jane dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Ibu 2 anak ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan PN Sleman diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011. Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. (Ado/Sss)
Mary Jane Ajukan PK Kedua, Eksekusi Mati Bakal Tertunda?
Agus tidak menjelaskan bukti baru itu. Namun dia yakin, bukti baru tersebut setidaknya akan melepaskan Mary Jane dari eksekusi tahap II.
diperbarui 25 Apr 2015, 14:33 WIBMary Jane Fiesta Veloso
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Aktor Rio Reifan Pakai Baju Tahanan, Lima Kali Kasus Narkoba
Jokowi Akan Bertemu CEO Microsoft di Istana Selasa Besok 30 April 2024
Hari Keempat Kemah Mahasiswa Pro-Palestina di Kampus-Kampus Amerika Serikat
Selvi Ananda Tampil Beda dengan Rambut Panjang Bergelombang ala Hong Hae In Queen of Tears, Warganet Ramai-Ramai Panggil Bu Wapres
Laporan WSJ: Badan Intelijen AS Simpulkan Putin Tidak Perintahkan Pembunuhan Alexey Navalny
Prabowo: Orang Hadapi Maut Itu yang Dicari Kiai, Jadi Tidak Aneh Kenapa Saya Merasa Dekat NU
Harga Emas di Pegadaian Bervariasi Hari Ini 29 April 2024, Tengok Rinciannya
Top 3: Cara Bikin Tahu Isi Renyah dan Keriting Hanya Pakai 1 Tepung
BRIN Dukung Industri Kendaraan Listrik Indonesia Lewat Pameran IEMS 2024
Survei BI: Permintaan Pembiayaan Korporasi dan Rumah Tangga Terus Naik
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia di Semifinal Dikepung 3 Mantan Tim Juara, Siapa Lolos ke Partai Puncak Piala Asia U-23 2024?
785 Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata yang Keren, Jadi Rekomendasi Calon Orang Tua