Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah menerapkan hukuman mati terus menuai pro-kontra dari sejumlah elemen. Baik dari luar maupun dalam negeri. Terlebih pada Kamis 23 April 2015 kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat pelaksanaan hukuman mati. Bahkan pemberitahuan itu sudah sampai ke pihak keluarga dan kedutaan WNA yang terpidana mati.
Akademisi sekaligus aktivis anti-hukuman mati Karlina Supeli mengatakan, bahwa hak hidup setiap orang adalah hak paling mendasar yang dijamin dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati dinilai tidak menjamin kejahatan akan berkurang.
"Tidak seorang pun mempunyai hak untuk mencabut nyawa orang lain. Dari segi pragmatik tidak ada penelitian mengatakan bahwa hukuman mati akan membuat orang jera melakukan kejahatan," ujar Karlina di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2015).
Dosen di Perguruan Tinggi Filsafat Driyakara ini menyatakan hukuman mati sama saja dengan pembunuhan berencana. Karena sudah dipersiapkan sedemikian rupa sejak penangkapan, penahanan, vonis, hingga persiapan eksekusi.
"Memang orang akan melihat pembunuhan berencana sebagai tindakan kriminal kalau dilakukan bukan oleh negara. Tapi kenapa ketika dilakukan oleh negara kita tidak melihatnya sebagai kejahatan kemanusiaan?," lanjut dia.
Dengan alasan tersebut, Karlina mengajak masyarakat melihat bahwa hukuman mati tidak seharusnya diterapkan di Indonesia, bahkan bagi hukum internasional sekalipun. "Saya mengajak masyarakat sebanyak mungkin untuk melihat ini (hukuman mati) sebagai kekejaman yang tidak bisa kita terima."
Senada dengan Karlina, akademisi Universitas Indonesia (UI) Panata Harianja menganggap hukuman mati tidak harus dilakukan. Hukuman berat itu tidak harus menghilangkan nyawa seseorang.
"Kita tidak punya hak mencabut nyawa seseorang. Walaupun seseorang terbukti melakukan kejahatan, silakan diberi hukuman seberat-beratnya tetapi bukan hukuman mati," ucap Panata.
Pun dengan Dosen Filsafat UI Gadis Arivia. Dia mengajak masyarakat Indonesia berfikir kritis soal hukuman mati. Apalagi banyak negara-negara maju yang jelas-jelas menolak hukuman mati karena dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan. Baginya, Indonesia tidak sepatutnya dengan mudah mengambil keputusan hukuman mati.
"Saya tidak melihat pemerintahan Jokowi mau konsen dalam urusan HAM. Bagi pemerintah (hukuman mati) ini adalah urusan praktis bahwa orang melanggar hukum harus mendapat konsekwensi. Padahal Persoalan pengambilan nyawa bukan hanya persoalan hukum. Tapi ada hal lain yang mendasar," tukas Gadis. (Han/Ali)
Hukuman Mati Dinilai Tak Membuat Orang Jera
Hukuman mati sama saja dengan pembunuhan berencana. Karena sudah dipersiapkan sedemikian rupa.
diperbarui 24 Apr 2015, 22:45 WIBKontras bersama Akademisi dan jaringan anti-hukuman mati merespon pemerintah terkait hukuman mati tahap dua. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Bus Rombongan Sekolah di Jombang Alami Kecelakaan, Dua Orang Tewas dan Belasan Luka Luka
Profil Zoe Levana yang Viral karena Terobos Jalur Busway dan Diisukan Selingkuh dengan Gus Zizan
Cek Anggota Parpol dengan Mudah dan Cepat, Begini Langkah-Langkahnya
BI Diminta Tak Naikkan Suku Bunga Acuan, Ekonom Ini Beri Alasannya
VIDEO: Warga Kampung Bayam Akhirnya Mau Pindah
Dawon SF9 Akan Jalani Wamil 1 Juli 2024, Agensi Minta Tak Ada Acara Pelepasan
Gara-Gara Tiga Kartu Kuning, Manchester City Bakal Kehilangan Lagi Pemain Bintang Incarannya
Belift Lab Laporkan Min Hee Jin atas Fitnah, Tegaskan ILLIT Bukan Hasil Jiplakan
Kronologi Kang Daniel Laporkan Pemegang Saham Mayoritas Agensinya ke Polisi
VIDEO: Pengakuan Korban Selamat Turbulensi Maut Singapore Airlines
KPK Periksa Dirut Insight Investments Management Terkait Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Buntut Pernyataan Kontroversial Presiden Argentina, Spanyol Tarik Dubesnya dari Buenos Aires